Namun, bagi prajurit yang ingin menempati jabatan sipil di luar 14 institusi tersebut, mereka diwajibkan untuk mengundurkan diri atau pensiun dini dari dinas keprajuritan.
Namun, bagi prajurit yang ingin menempati jabatan sipil di luar 14 institusi tersebut, mereka diwajibkan untuk mengundurkan diri atau pensiun dini dari dinas keprajuritan.