spill-news

Doktif resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus UU ITE oleh dr. Andreas Situngkir

Selasa, 18 Maret 2025 | 13:01 WIB
Doktif ditetapkan menjadi tersangka kasus UU ITE (Foto/Instagram)

BOGORINSIDER.com --Seorang kreator konten yang dikenal dengan nama Doktif atau Dokter Detektif resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terhadap dokter Andreas Hendri Situngkir.

Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diajukan oleh Andreas ke Polda Sumatera Utara pada 8 Oktober 2024.

Kasus ini bermula dari unggahan Doktif di media sosial yang berisi kritik terhadap Andreas. Dalam unggahannya, Doktif menuduh Andreas telah menyalahgunakan profesinya sebagai dokter dengan membuka jasa titipan (jastip) produk perawatan kulit dari Bangkok, Thailand.

Baca Juga: Kondisi terkini Vadel Badjideh setelah sebulan ditahan, hingga diberi nasihat oleh ustaz Das Ad Latif

Ia juga mempertanyakan legalitas produk tersebut dan apakah telah mendapatkan izin edar dari BPOM RI.

"Jika produk berasal dari Bangkok, apakah sudah memiliki izin edar dari BPOM RI?" tulis Doktif dalam unggahannya.

Menurutnya, seorang dokter seharusnya memahami regulasi terkait distribusi produk kecantikan, terutama yang berasal dari luar negeri, demi memastikan keamanan konsumen.

Unggahan ini pun menimbulkan perdebatan sengit di media sosial. Sebagian warganet mendukung pernyataan Doktif, sementara yang lain menilai bahwa unggahan tersebut merupakan bentuk serangan terhadap pribadi dr. Andreas Situngkir.

Baca Juga: Usai jenguk ibunya di penjara, intip biaya fantastis Laura Meizani perawatan di salon

Merasa dirugikan, Andreas melalui kuasa hukumnya, Julianus Paulus Sembiring, melaporkan Doktif ke Polda Sumatera Utara pada Oktober 2024. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/1400/X/2024 dan mencantumkan tuduhan pelanggaran Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang pencemaran nama baik serta penyerangan kehormatan.

Dengan statusnya sebagai tersangka, Doktif kini menghadapi proses hukum lebih lanjut terkait unggahannya yang menimbulkan kontroversi di ranah publik.

“Laporan atas nama Andreas Situngkir telah diajukan di Polda Sumut pada 8 Oktober 2024 terhadap akun media sosial bernama Doktif atas dugaan pelanggaran Pasal 27A UU ITE,” ungkap Julianus.

Dalam proses hukum yang berjalan, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari berbagai saksi, termasuk saksi ahli.

Setelah melewati tahapan penyelidikan dan gelar perkara, kasus ini pun resmi naik ke tahap penyidikan.

Halaman:

Tags

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB