Modal awal Danantara ditetapkan minimal Rp1.000 triliun, yang berasal dari konsolidasi modal BUMN tahun buku 2023 yang mencapai Rp1.135 triliun. RUU tersebut juga mengatur bahwa modal Danantara dapat ditingkatkan melalui penyertaan modal negara atau sumber lainnya.
Selain itu, Danantara memiliki kewenangan untuk melakukan investasi secara langsung maupun tidak langsung, serta bekerja sama dengan Holding Investasi, Holding Operasional, dan pihak ketiga. Keuntungan atau kerugian yang diperoleh dalam kegiatan investasi tersebut akan menjadi bagian dari hasil keuangan Danantara.