BOGORINSIDER.com --Presiden Prabowo Subianto akan meresmikan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara pada 24 Februari 2025. Lembaga ini diproyeksikan sebagai embrio super holding yang akan mengelola aset-aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Kehadiran Danantara menimbulkan banyak pertanyaan, mengingat sebelumnya sudah ada lembaga investasi dari perusahaan-perusahaan BUMN.
Saat ini, BUMN memiliki pengelola dana abadi atau Sovereign Wealth Fund (SWF) melalui Indonesia Investment Authority (INA).
Namun, Danantara dirancang untuk memiliki tiga fungsi utama, yaitu sebagai Sovereign Wealth Fund seperti INA, Investment, Development Investment, dan Asset Management.
Baca Juga: Instana beri penjelasan terkait aksi demo Indonesia Gelap untuk Presiden Prabowo Subianto
Sebagai referensi, konsep super holding BUMN ini mengacu pada Temasek dari Singapura.
Temasek yang didirikan pada 25 Juni 1974 awalnya hanya mengelola portofolio komersial senilai 354 juta dolar Singapura, namun kini berkembang pesat dengan aset mencapai 389 miliar dolar Singapura.
Sektor investasi Temasek mencakup berbagai bidang seperti transportasi, industri, layanan keuangan, media, teknologi, properti, komunikasi, ilmu hayati, dan agropangan.
Menurut informasi yang diperoleh CNBC Indonesia, pada tahap awal, Danantara akan menaungi tujuh BUMN besar, yaitu PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., PT PLN (Persero), PT Pertamina (Persero), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk., dan PT Mineral Industri Indonesia (Persero) atau MIND ID. Namun, kini cakupannya diperluas untuk mengelola seluruh aset BUMN.
Baca Juga: Demonstrasi Indonesia Gelap akan ancam aksi lanjutan jika tuntutan tak dipenuhi
Jika merujuk pada tujuh BUMN tersebut, total aset yang dikelola Danantara pada tahap awal diperkirakan mencapai hampir Rp9.000 triliun. Selain itu, Danantara juga akan menaungi INA yang telah lebih dulu berdiri, dengan aset senilai Rp163 triliun.
Dengan demikian, total aset yang dikelola Danantara diperkirakan mencapai Rp9.049 triliun atau sekitar 571,6 miliar dolar AS.
Berdasarkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang telah disahkan dalam sidang paripurna pada 4 Februari 2025, disebutkan bahwa BPI Danantara akan berperan sebagai pengelola aset perusahaan-perusahaan pelat merah.
Dalam draf RUU BUMN, pasal 3F mengatur bahwa modal Danantara berasal dari penyertaan modal negara dan sumber lainnya, termasuk dana tunai, barang milik negara, serta saham negara.