BOGORINSIDER.com --Ketua DPRD Kutai Timur (Kutim), Jimmi, akhirnya memberikan pernyataan resmi terkait video viral yang menunjukkan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kutim berjoget di atas meja serta melakukan aksi sawer uang di lingkungan kantor pemerintahan.
Jimmi menegaskan bahwa kasus ini sepenuhnya diserahkan kepada Pemerintah Daerah dan instansi terkait untuk ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ia menekankan bahwa pihak yang berwenang harus menentukan sanksi yang sesuai terhadap ASN yang terlibat berdasarkan peraturan yang berlaku.
Baca Juga: Pegawai PUPR Kutai Timur viral di media sosial, terekam joget dan saweran di ruang rapat
“Kita serahkan kepada yang punya kewenangan untuk memutuskan sanksi dan konsekuensi yang harus diterima ASN tersebut, sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Jimmi pada Minggu (16/2/2025).
Lebih lanjut, Jimmi mengingatkan agar seluruh instansi pemerintahan di Kutai Timur menjadikan insiden ini sebagai pelajaran agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.
Ia berharap penerapan sanksi dapat berjalan dengan baik serta memberikan efek jera bagi ASN yang terlibat.
Baca Juga: Fakta terkait viralnya mobil BMW dengan pelat nopol melintas di Kota Malang
Di sisi lain, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kutim, Joni Setia Abadi, membenarkan bahwa peristiwa dalam video tersebut terjadi di kantornya.
Menurutnya, kejadian itu merupakan bentuk hiburan setelah para pegawai menjalani lembur kerja selama berminggu-minggu.
Terkait keberadaan botol minuman keras dalam video, Joni menduga bahwa minuman tersebut dibawa secara pribadi di luar jam kerja, bukan sebagai bagian dari acara resmi kantor.
Baca Juga: Alasan mobil BMW dengan Pelat nomor tidak senonoh untuk konten, pengemudi ternyata mahasiswa
Meski begitu, ia memastikan bahwa pihaknya tetap akan memberikan teguran serta pembinaan disiplin kepada pegawai yang terlibat.
Kasus ini masih menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat, terutama terkait etika dan kedisiplinan ASN dalam menjaga citra sebagai pelayan publik.