Baca Juga: Polisi ungkap rayuan maut Vadel Badjideh ke Lolly agar mau berhubungan badan
Kasatlantas Polresta Malang Kota menegaskan bahwa kasus ini merupakan pelanggaran serius.
"Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mempermainkan aturan lalu lintas. Ini bukan hanya soal etika, tetapi juga berkaitan dengan hukum yang memiliki konsekuensi serius," kata Kasihumas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto.
Sebagai bentuk sanksi, kepolisian menjatuhkan tilang kepada pengemudi. Mereka berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih patuh terhadap peraturan lalu lintas.
Raysa, yang menyesali perbuatannya, menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Kota Malang. "Saya sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahan ini. Saya juga ingin mengimbau agar orang lain tidak melakukan hal yang sama," ucapnya.
Polresta Malang Kota turut mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak melakukan pelanggaran hukum demi kepentingan popularitas daring.