spill-news

Hukuman Harvey Moeis Diperberat 3 kali lipat dari kasus korupsi timahnya

Sabtu, 15 Februari 2025 | 12:33 WIB
Hukuman Harvey Moeis ditambah 3 kali lipat. Foto/Instagram (Foto/Instagram)

BOGORINSIDER.com --Hukuman yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis mengalami peningkatan drastis setelah proses banding.

Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menaikkan vonisnya hingga tiga kali lipat dari putusan sebelumnya.

Pada persidangan tingkat pertama yang digelar pada 23 Desember 2024, Harvey Moeis dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara.

Harvey Moeis dinyatakan bersalah atas kasus korupsi yang dilakukan secara bersama-sama serta tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga: Kasus kronologi Razman Nasution dibekukan hak advokatnya dampak kisruh di persidangan

Ketua majelis hakim, Eko Aryanto, membacakan putusan tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Putusan ini menuai kritik dari berbagai pihak yang menilai vonis tersebut terlalu ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta 12 tahun penjara.

Bahkan, majelis hakim yang memutus perkara ini sempat dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) akibat putusan yang dianggap tidak sepadan dengan tuntutan jaksa.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan bahwa tuntutan 12 tahun yang diajukan jaksa terlalu berat jika dibandingkan dengan kronologi kasus. Hal ini menjadi alasan utama vonis yang lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Jaksa yang tidak puas dengan putusan tersebut kemudian mengajukan banding ke PT Jakarta.

Baca Juga: Razman Nasution malah merasa bangga lindungi Vadel Badjideh selama 7 bulan, ujung-ujungnya jadi tersangka

Hasilnya, hukuman Harvey diperberat menjadi 20 tahun penjara. Selain itu, ia tetap diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan subsider 8 bulan kurungan.

Tak hanya hukuman penjara yang meningkat, jumlah uang pengganti yang harus dibayar Harvey juga naik signifikan.

Jika sebelumnya ia dihukum membayar Rp 210 miliar, di tingkat banding jumlah tersebut bertambah menjadi Rp 420 miliar. Ketua majelis hakim PT Jakarta, Teguh Harianto, menegaskan bahwa jika Harvey tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, harta bendanya akan disita dan dilelang.

Halaman:

Tags

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB