BOGORINSIDER.com --Hukuman yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis mengalami peningkatan drastis setelah proses banding.
Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menaikkan vonisnya hingga tiga kali lipat dari putusan sebelumnya.
Pada persidangan tingkat pertama yang digelar pada 23 Desember 2024, Harvey Moeis dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara.
Harvey Moeis dinyatakan bersalah atas kasus korupsi yang dilakukan secara bersama-sama serta tindak pidana pencucian uang.
Baca Juga: Kasus kronologi Razman Nasution dibekukan hak advokatnya dampak kisruh di persidangan
Ketua majelis hakim, Eko Aryanto, membacakan putusan tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Putusan ini menuai kritik dari berbagai pihak yang menilai vonis tersebut terlalu ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta 12 tahun penjara.
Bahkan, majelis hakim yang memutus perkara ini sempat dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) akibat putusan yang dianggap tidak sepadan dengan tuntutan jaksa.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan bahwa tuntutan 12 tahun yang diajukan jaksa terlalu berat jika dibandingkan dengan kronologi kasus. Hal ini menjadi alasan utama vonis yang lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Jaksa yang tidak puas dengan putusan tersebut kemudian mengajukan banding ke PT Jakarta.
Hasilnya, hukuman Harvey diperberat menjadi 20 tahun penjara. Selain itu, ia tetap diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan subsider 8 bulan kurungan.
Tak hanya hukuman penjara yang meningkat, jumlah uang pengganti yang harus dibayar Harvey juga naik signifikan.
Jika sebelumnya ia dihukum membayar Rp 210 miliar, di tingkat banding jumlah tersebut bertambah menjadi Rp 420 miliar. Ketua majelis hakim PT Jakarta, Teguh Harianto, menegaskan bahwa jika Harvey tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, harta bendanya akan disita dan dilelang.