BOGORINSIDER.com --Razman Arif Nasution mengalami nasib yang kurang beruntung akibat insiden kericuhan dalam sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Akibat kejadian tersebut, Mahkamah Agung (MA) membekukan sumpah advokatnya, yang membuat Razman kehilangan hak untuk berpraktik sebagai pengacara.
Menariknya, nasib Razman ini memiliki kesamaan dengan kliennya, Vadel Badjideh.
Vadel resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Jakarta Selatan pada Kamis, 13 Februari 2025.
Baca Juga: Vadel Badjideh resmi jadi tersangka kasus aborsi Lolly, hingga terancam hukuman 15 tahun penjara
Kericuhan dalam persidangan kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Hotman Paris bermula saat hakim memutuskan bahwa sidang dengan agenda mendengarkan keterangan Hotman harus dilakukan secara tertutup.
Dalam video yang beredar, Razman terlihat melontarkan tuduhan korupsi kepada hakim.
Bahkan, salah satu anggota tim kuasa hukumnya, Firdaus Oiwobo, sampai menaiki meja di ruang sidang.
Baca Juga: Komentar Nikita Mirzani usai Vadel Badjideh resmi menjadi tersangka kasus asusila Lolly
Akibat tindakan tersebut, Pengadilan Tinggi (PT) Ambon—tempat Razman mengambil sumpah advokat—membekukan sumpahnya atas perintah MA.
Sementara itu, Firdaus Oiwobo juga mengalami nasib serupa setelah sumpah advokatnya dibekukan oleh Pengadilan Tinggi Banten.
Dengan adanya pembekuan sumpah tersebut, baik Razman maupun Firdaus kini tidak lagi berhak menjalankan praktik sebagai advokat.
Baca Juga: Kondisi Vadel Badjideh resmi menjadi tersangka dalam kasus yang dilaporkan Nikita Mirzani
Kejadian ini menjadi peringatan bagi para praktisi hukum untuk tetap menjunjung tinggi etika dalam menjalankan profesinya.