BOGORINSIDER.com --Vadel Badjideh telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan asusila terhadap Laura Meizani Nasseru Asry, atau yang lebih dikenal sebagai Lolly, anak dari Nikita Mirzani.
Menyusul penetapan status hukumnya, pihak kepolisian langsung menahan Vadel selama 20 hari ke depan, mulai Kamis (13/2/2025).
Langkah penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut serta memastikan kelancaran proses hukum yang sedang berlangsung.
Baca Juga: Nasib tragis Razman Arif Nasution dicabut hak advokatnya setelah kericuhan di pengadilan
Status tersangka yang disematkan kepada Vadel pun menjadi sorotan publik, terutama mengenai kondisinya setelah resmi mendekam di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Vadel, Razman Nasution, memberikan keterangan mengenai kondisi kliennya pasca-penahanan.
Menurut Razman, Vadel tetap terlihat tenang setelah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, ia mengajukan satu permintaan selama berada di tahanan.
"Dia hanya meminta izin untuk merokok kepada penyidik, dan permintaan tersebut dikabulkan. Sementara itu, semua administrasi terkait diurus oleh Rahmat," ujar Razman Nasution.
Baca Juga: Vadel Badjideh resmi jadi tersangka kasus aborsi Lolly, hingga terancam hukuman 15 tahun penjara
Razman juga menyinggung nasib kliennya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan asusila terhadap anak di bawah umur.
Menurutnya, sebagai seorang dancer berusia 19 tahun, Vadel akan menjalani masa penahanan selama 20 hari, dan pihaknya tetap akan memberikan pendampingan hukum.
"Saya akan terus memberikan bantuan hukum kepada keluarga Vadel," tegas Razman.
Sebelumnya, Plh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, menyampaikan bahwa Vadel telah diperiksa dengan didampingi oleh tim kuasa hukum serta keluarganya.
Baca Juga: Komentar Nikita Mirzani usai Vadel Badjideh resmi menjadi tersangka kasus asusila Lolly