BOGORINSIDER.com --Dodi Romdani, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Desa Sukamulya, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis, memutuskan untuk mengundurkan diri dari jabatannya.
Keputusan ini diambil setelah Dodi mendapatkan kembali kesempatan bekerja di Jepang, tempat ia pernah bekerja sebelumnya.
Pada tahun 2024, Dodi menerima tawaran untuk kembali bekerja di perusahaan lamanya di Jepang.
Meski masih memiliki sisa masa jabatan dua tahun sebagai kepala desa, ia memilih untuk kembali ke Jepang daripada melanjutkan tugasnya sebagai pemimpin desa. Sebelumnya, ia telah menjabat sebagai kepala desa selama hampir enam tahun.
Menurut peraturan terbaru tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa, masa jabatan kini diperpanjang menjadi delapan tahun. Dengan demikian, Dodi seharusnya masih memiliki dua tahun tersisa untuk menyelesaikan satu periode penuh.
"Masa jabatan Dodi Romdani masih tersisa dua tahun lagi, hampir satu periode penuh," ujar Kabag Hukum Setda Kabupaten Ciamis, Deden Nurhadana, dikutip dari Kompas.com pada Kamis (13/2/2025).
Deden juga mengungkapkan bahwa ini bukan kali pertama Dodi bekerja di Jepang. Ia sebelumnya sudah pernah bekerja di sana dan kemudian mendapatkan kesempatan untuk kembali ke perusahaan yang sama.
Sebelum resmi mengundurkan diri, Dodi sempat berkonsultasi dengan Bagian Hukum Setda Ciamis. Setelah melalui proses yang sesuai, pengunduran dirinya akhirnya disetujui pada tahun 2024.
Setelah melepas jabatannya, Dodi langsung bersiap untuk keberangkatannya ke Jepang dan pada tahun yang sama, ia pun kembali bekerja di negeri tersebut. "Tahun 2024, ia berangkat," tambah Deden.
Sosok Dodi Romdani Kades Sukamulya, di Kabupaten Ciamis yang Lebih Pilih Kerja di Jepang. Ternyata pernah kerja di Jepang sejak tahun 2009.
Hari ini, Pemkab Ciamis akan melantik Kepala Desa Sukamulta hasil pergantian antarwaktu.
"Saya sedang di jalan menuju Purwadadi, pelantikan Kades Sukamulya," katanya lagi.