Seharusnya, Dodi Romdani masih menjabat hingga dua tahun ke depan.
"Masa jabatan Kepala Desa di Purwadadi masih ada dua tahun lagi sesuai dengan perpanjangan masa jabatan kepala desa yang baru, yang tadinya enam tahun menjadi delapan tahun," tuturnya.
Sontak saja, keputusan Dodi Romdani itu banjir dukungan dari netizen.
Dodi Romdani disebut cerdas karena memilih bekerja di Jepang daripada jadi kades.
Baca Juga: Menteri LH: Pengelolaan Sampah di Kota dan Kabupaten Buruk
Hal itu dikarenakan gaji bekerja di Jepang bisa 10 kali lipat dari gaji kades di Jawa Barat.
Dikutip dari Tribun Jabar, gaji kepala desa di Ciamis yakni Rp 2.500.000.
Gaji itu naik dua kali lipat per tahun 2024 sesuai ketentuan UU No.6 Tahun 2014 (UU Desa).
Itu artinya, sebelum mengundurkan diri, gaji Dodi Romdani hanya Rp 1.250.000 saja.
Pada peraturan itu, ditetapkan juga bahwa selain kades, ketua RT juga mendapat gaji setiap bulannya.
Untuk di Ciamis, gaji Sekdes (non PNS) sebesar Rp 1.750.000 per bulan, perangkat desa (kaur) Rp 1.350.000 per bulan, dan kepala dusun Rp 1.300.000 per bulan.
"Bahkan Ketua RT/RW di Ciamis juga dapat honor khusus, yang dulu besarnya hanya Rp 200.000 per orang setiap tahunnya, kini naik jadi Rp 500 ribu per orang setiap tahun," kata Wabup Jawa Barat, Jeje Wiradinata.
Ketentuan gaji itu mulai berlaku di tahun 2025.
Sementara itu, untuk gaji pekerja di Jepang bervariasi tergantung sektor, lokasi kerja, dan jenis pekerjaan.