Ia menegaskan bahwa langkah ini adalah hal lumrah untuk penyegaran organisasi.
“Rotasi dan mutasi ini penting dalam masa transisi kementerian,” jelasnya.
Respons dari Kemenpan-RB, DPR, dan Istana
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menyatakan bahwa pemecatan ASN harus sesuai prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyarankan evaluasi lebih lanjut oleh Komisi X DPR.
Dari Istana Negara, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mendorong dialog internal untuk menyelesaikan persoalan ini. Ia yakin, pendekatan dari hati ke hati dapat mencairkan suasana.
“Kami percaya masalah ini dapat diselesaikan dengan kepala dingin,” ujarnya.