BOGORINSIDER.com --Seorang pria berinisial M (44), warga Kapanewon Panggang, Gunungkidul, harus menghadapi ancaman hukuman lima tahun penjara setelah tertangkap mencuri lima potong kayu sono brith dari hutan negara di Paliyan. M mengaku melakukan pencurian tersebut karena desakan ekonomi.
Apakah akan ada restorative justice dalam kasus ini?
"Bukan ranah kami. Tergantung dari pihak Kehutanan, kami menangani kasus tersebut yang melaporkan pihak kehutanan," Kasi Humas Polres Gunungkidul AKP Suranto melalui pesan singkat, Kamis (16/1).
Kepada polisi M yang berprofesi sebagai petani mengaku baru sekali mencuri kayu untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
Sementara ketika ditanyai peluang restorative justice, Kepala Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan Yogyakarta Sabam Benedictus Silalahi menegaskan tidak akan melakukannya.
Alasannya, petugas sudah sering mengingatkan, kalau tertangkap mencuri kayu akan tetap diproses hukum apa pun alasannya.
"Di kawasan kami, kami sudah sering mengingatkan kalau ketangkap ibaratnya kita akan melakukan proses selanjutnya (hukum)," kata Benedictus yang akrab disapa Beny saat dihubungi, Kamis (16/1).
Beny menjelaskan sejak awal pihaknya sudah melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat. Bersama kepolisian dia mengingatkan masyarakat untuk menjaga keamanan hutan.
"Kan selama ini kita dengan pihak polsek melaksanakan pembinaan nih. Sosialisasi tentang yang namanya keamanan hutan. Kami sudah menyampaikan kepada masyarakat tentang hal itu," ujarnya.
Diceritakan Beny, dahulu pencuri kayu yang tertangkap diberikan sanksi wajib lapor dan pembinaan. Tapi nyatanya hal itu tak efektif.
"Dulu pernah ada kejadian kita melakukan secara persuasif melakukan wajib lapor pembinaan bersama Polsek terhadap pelaku. Tetapi dengan seiring waktu kalau itu terjadi begitu-begitu (pencurian) nantinya efek jera tidak ada," katanya.
"Kemarin juga kita sepakati di pihak kami lanjutkan saja supaya efek jera itu. Kemudian (harapannya) akan berkurang (pencurian)," bebernya.