Selain itu, Rumah Aman juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan rasa aman dan dukungan bagi korban kekerasan.
Di Indonesia, keberadaan Rumah Aman memiliki landasan hukum yang jelas. Hal ini diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf k Undang-Undang No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Undang-undang ini memberikan hak kepada saksi dan korban untuk mendapatkan tempat tinggal sementara yang aman sebagai bentuk perlindungan dari potensi ancaman.
Baca Juga: Awal mula perseteruan Nikita Mirzani dan Razman Arif Nasution hingga berujung semakin memanas
Kasus yang melibatkan Lolly ini telah membuka diskusi lebih luas mengenai fungsi dan kenyamanan fasilitas Rumah Aman, serta bagaimana perlindungan tersebut dapat dioptimalkan bagi individu yang membutuhkannya.