spill-news

Polres Metro Jakarta Timur klarifikasi lamanya penanganan kasus penganiayaan pegawai toko kue

Senin, 16 Desember 2024 | 13:53 WIB
klarifikasi polisi terkait lambatnya kasus toko kue. Foto/Instagram (Foto/Instagram)

BOGORINSIDER.com --Polres Metro Jakarta Timur angkat bicara terkait lambatnya penanganan kasus penganiayaan yang dialami Dwi Ayu Darmawati (19), seorang pegawai toko kue di kawasan Penggilingan, Cakung.

Peristiwa ini melibatkan George Sugama Halim, anak pemilik toko, yang hingga pertengahan Desember 2024 belum ditetapkan sebagai tersangka meski laporan dibuat sejak 18 Oktober 2024.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, menjelaskan bahwa penanganan kasus ini membutuhkan waktu untuk melalui berbagai tahapan hukum, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan.

Baca Juga: Dua bulan menanti keadilan, Dwi Ayu Darmawati masih dirundung trauma akibat penganiayaan di lempar kursi

"Kami jelaskan bahwa dalam penanganan perkara ini penyidik memang membutuhkan waktu," ujar Nicolas pada Minggu (15/12/2024).

Menurut Nicolas, kasus ini bukan termasuk tindak pidana dengan pelaku tertangkap tangan, sehingga diperlukan langkah-langkah lebih lanjut untuk memastikan keabsahan bukti.

Pada tahap penyelidikan, pihak kepolisian telah meminta keterangan dari sejumlah saksi, termasuk George sebagai terlapor.

Setelah penyelidikan rampung, kasus dinaikkan ke tahap penyidikan melalui gelar perkara oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.

Baca Juga: Polisi tangkap anak bos toko roti yang aniaya karyawati hingga Sukabumi, sedang nyenyak tidur di hotel

"Ini merupakan kasus pidana umum, jadi langkah-langkah prosedur hukum itu harus kami lalui," jelasnya. Nicolas juga menegaskan bahwa penyidik telah bekerja secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Pada tahap penyidikan, polisi tengah berupaya mengumpulkan minimal dua alat bukti yang sah untuk menetapkan tersangka.

"Jika alat bukti yang sah telah terkumpul, penyidik akan melakukan upaya paksa terhadap pelaku penganiayaan," tambahnya.

Kasus ini bermula pada Kamis, 17 Oktober 2024, sekitar pukul 21.00 WIB. Dwi menjadi korban penganiayaan oleh G, anak pemilik toko kue tempatnya bekerja. Pelaku melemparkan berbagai benda, seperti patung, mesin EDC, kursi, dan loyang kue, yang menyebabkan Dwi mengalami luka-luka.

Baca Juga: Kasus penganiayaan dilakukan anak bos toko kue belum ada tersangka, IPW kritik Polisi lamban

Halaman:

Tags

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB