Walaupun ustaz tersebut bertindak sebagai wali hakim, pernikahan Rizky dan Mahalini dianggap belum memenuhi rukun nikah.
Berdasarkan Undang-Undang Perkawinan Indonesia, pernikahan sah harus melibatkan wali nasab atau wali hakim yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
Dalam kasus ini, meskipun wali hakim dipilih, pengadilan menilai bahwa proses pernikahan mereka belum sepenuhnya sesuai dengan hukum yang berlaku.
4. Disarankan Nikah Ulang Setelah penolakan permohonan itsbat nikah, Rizky Febian dan Mahalini kini dihadapkan pada pilihan untuk mengajukan banding atau melangsungkan pernikahan ulang agar diakui secara sah oleh hukum.
Pengadilan menyarankan agar mereka melakukan akad nikah ulang untuk memastikan pernikahan mereka sah secara hukum.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi pasangan yang memiliki latar belakang agama atau keyakinan berbeda untuk memahami dengan baik aspek legal dalam pernikahan, terutama mengenai persyaratan yang harus dipenuhi agar pernikahan mereka sah menurut hukum.