BOGORINSIDER.com --Penyidik Propam Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh anggota polisi yang diduga melakukan pelanggaran etik dalam penanganan kasus yang melibatkan Supriyani, seorang guru sekolah dasar di Konawe Selatan.
Kapolsek Baito Ipda Muh Idris dan Kanit Reskrim Polsek Baito Aipda Amiruddin diperiksa terkait dugaan permintaan dan penerimaan uang sebesar Rp2 juta dari Supriyani, yang merupakan terdakwa dalam kasus ini.
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, menyatakan bahwa Kapolsek Baito beserta anak buahnya diduga melanggar kode etik dengan meminta sejumlah uang dari terdakwa.
Baca Juga: Pemkab Konsel somasi Supriyani guru honorer ada dugaan pencemaran nama baik
Sementara itu, Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh, menyampaikan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah benar terjadi pelanggaran etik dalam kasus ini.
"Kita masih melakukan pendalaman apakah terdapat pelanggaran kode etik terkait penerimaan uang tersebut," ujar Kombes Sholeh.
Namun, meskipun pemeriksaan telah dilakukan, Sholeh menambahkan bahwa belum ada keputusan untuk menempatkan Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim di tempat khusus, atau Patsus, sambil menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Omongan Farhat Abbas ini yang membuat awal mula Denny Sumargo ngamuk hingga datangi rumah pengacara
Di sisi lain, Samsuddin, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Advokat Muda Indonesia (LBH HAMI) Konawe Selatan, diberhentikan dari jabatannya karena membawa Supriyani dalam pertemuan dengan orang tua korban yang difasilitasi oleh Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga.
Ketua LBH HAMI Sultra, Andri Darmawan, menjelaskan bahwa Samsuddin dicopot karena dianggap tidak berkoordinasi dengan tim penasihat hukum lain dalam pertemuan tersebut.
Meskipun telah terjadi kesepakatan damai dalam pertemuan yang berlangsung di rumah dinas Bupati Konawe Selatan, Andri menegaskan bahwa hal tersebut tidak akan mempengaruhi jalannya proses persidangan di Pengadilan Negeri Andoolo, yang saat ini memasuki tahap pembuktian.
Baca Juga: Pernah ingin hajar Denny Sumargi, kini Farhat Abbas ogah duel dengan Denny Sumargo masih tau hukum
“Kami tidak sedang berdamai dalam perkara ini, tim kami tetap fokus pada proses pembuktian di persidangan,” ujar Andri.
Pertemuan di rumah dinas Bupati tersebut bertujuan untuk mendamaikan kedua belah pihak secara kekeluargaan, terutama karena mereka berasal dari komunitas yang sama. Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga, mengungkapkan harapannya agar permasalahan ini bisa diselesaikan secara damai. Meskipun demikian, ia menyadari bahwa keputusan akhir ada di tangan hakim yang memimpin sidang.
Tags
Artikel Terkait
-
Awal mula kericuhan Awkarin dengan Brisia Jodie kekasih Alden
-
Pihak KPK terbitkan surat penangkapan Sahbirin Noor Gubernur Kalimantan Selatan
-
KPK belum melakukan penangkapan terhadapat Gubernur Kalsel karena Sahbirin Noor jadi OTT
-
Tempat persembunyian Sahbirin Noor Gubernur Kalimantan Selatan yang dicurigai KPK
-
Mental ciut saat dilabrak, kini Farhat Abbas malah laporkan Denny Sumargo jika tidak ada itikad minta maaf