spill-news

Alasan Pemkab Konsel somasi Supriyani guru honorer yang diduga aniaya murid anak polisi

Jumat, 8 November 2024 | 09:00 WIB
Pemkab Konsel somasi guru honorer Supriyani. Foto/Instagram (Foto/Instagram)

BOGORINSIDER.com --Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Pemkab Konsel) baru-baru ini mengeluarkan surat somasi terhadap seorang guru honorer bernama Supriyani.

Somasi tersebut dilayangkan karena Supriyani diduga mencemarkan nama baik Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga, setelah menarik kembali kesepakatan damai yang sebelumnya disepakati.

Surat somasi itu diterbitkan pada Rabu (6/11) oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Konawe Selatan, Suhardin.

Baca Juga: Omongan Farhat Abbas ini yang membuat awal mula Denny Sumargo ngamuk hingga datangi rumah pengacara

Pemkab menuduh Supriyani mencabut perjanjian damai karena merasa mendapat tekanan dan paksaan ketika menandatangani kesepakatan tersebut.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Konawe Selatan, Anas Masud, mengonfirmasi bahwa somasi itu dikeluarkan oleh Pemkab melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah.

Menurut Anas, somasi ini bertujuan untuk menjamin bahwa proses mediasi yang difasilitasi oleh Bupati Surunuddin berlangsung tanpa adanya paksaan atau intimidasi.

Baca Juga: Pernah ingin hajar Denny Sumargi, kini Farhat Abbas ogah duel dengan Denny Sumargo masih tau hukum

Ia menegaskan bahwa tujuan utama dari mediasi tersebut adalah niat baik Bupati untuk membantu mencapai perdamaian antara pihak yang berselisih, termasuk Supriyani.

Mediasi antara Supriyani dan orang tua siswa yang melaporkan kasus ini dilaksanakan di rumah jabatan Bupati pada Selasa (5/11).

Namun, keesokan harinya, Rabu (6/11), Supriyani memutuskan untuk mencabut kesepakatan damai tersebut, dengan alasan merasa tertekan selama proses mediasi.

Kuasa hukum Supriyani, Andre Darmawan, menyatakan bahwa kliennya merasa tidak memahami sepenuhnya isi dari kesepakatan damai yang ditandatangani.

Baca Juga: Awal mula kericuhan Awkarin dengan Brisia Jodie kekasih Alden

Surat pencabutan kesepakatan damai yang dibuat Supriyani pada 6 November 2024 itu kemudian disampaikan kepada beberapa pihak, termasuk Pengadilan Negeri Andoolo, jaksa penuntut umum, Bupati Konsel, dan Kapolres Konsel.

Halaman:

Tags

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB