BOGORINSIDER.com --Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan penetapan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terkait kebijakan impor gula.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan pada masa kepemimpinan Lembong di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016.
Menurut Abdul Qohar, Thomas Lembong diduga mengeluarkan izin impor gula kristal mentah sebesar 105 ribu ton untuk diproses menjadi gula kristal putih.
Baca Juga: Sikap Armor Toreador di sidang perdana saat bertemu dengan Cut Intan Nabila dan anaknya
Padahal, sesuai peraturan yang tertuang dalam keputusan bersama Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian Nomor 257 Tahun 2014, hanya BUMN yang diizinkan melakukan impor gula kristal putih.
Namun, Lembong justru memberikan izin tersebut kepada beberapa perusahaan swasta tanpa melalui rapat koordinasi dengan kementerian terkait atau mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Pada 28 Desember 2015, rapat koordinasi di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian membahas kekurangan gula kristal putih sebesar 200 ribu ton untuk tahun 2016.
Namun, dalam periode November hingga Desember 2015, tersangka CS yang menjabat sebagai Direktur Pengembangan Bisnis di PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) disebut memerintahkan staf seniornya untuk mengadakan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta di bidang gula.
Baca Juga: Cut Intan Nabila akui akan segera urus perceraiannya dengan Armor Toreador
Dalam operasi ini, PT PPI seolah-olah membeli gula yang sudah diproses dari perusahaan-perusahaan swasta tersebut untuk dijual di pasar.
Akan tetapi, harga gula tersebut mencapai Rp26 ribu per kilogram, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang berlaku saat itu, yaitu Rp13 ribu per kilogram. Bahkan, tidak ada operasi pasar yang dilakukan guna menstabilkan harga gula di masyarakat.
Kejagung menyatakan PT PPI diduga menerima imbalan sebesar Rp105 per kilogram gula yang diimpor dan diolah oleh perusahaan-perusahaan swasta ini. Perbuatan tersebut disinyalir merugikan negara hingga mencapai Rp400 miliar.
Baca Juga: Armor Toreador lakukan sidang perdana kasus KDRT, meminta maaf ke sang istri dan anaknya
Thomas Lembong dan CS kini menghadapi dakwaan dengan pelanggaran Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tags
Artikel Terkait
-
Kronologi kasus dugaan pengroyokan mengakibatkan Jefri Nichol diperiksa Kantor Polisi
-
Jefri Nichol benarkah akan dipenjara terkait kasus pengroyokan di Senopati Jakarta Selatan
-
Cut Intan Nabila hadiri sidang perdana kasus KDRT yang dilakukan Amor Toreador
-
Hanif Faisol Meminta Laboratorium yang ada di Kementerian harus Terintegrasi dan Terdepan
-
Atasi Food Waste, Menteri LH Hanif Faisol Larang Rumah Makan dan Hotel Buang Sampah ke TPA