BOGORINSIDER.com --Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Gregorius Ronald Tannur, yang terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti, pada Minggu, 27 Oktober 2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, membenarkan penangkapan anak mantan anggota DPR Edward Tannur tersebut.
"Ronald Tannur ditangkap sekitar pukul 14.40 WIB," kata Harli melalui konfirmasi di aplikasi pesan.
Baca Juga: Kolaborasi Relawan Mahasiswa IPB dan ARM HA-IPB: Pelatihan Kebencanaan bagi Generasi Muda
Penangkapan Ronald dilakukan di kawasan perumahan Victoria Regency, Surabaya, Jawa Timur, dan ia kini telah dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Penangkapan ini merupakan langkah Kejagung untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan vonis bebas sebelumnya terhadap Ronald.
MA menyatakan bahwa Ronald terbukti bersalah dalam penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera, yang merupakan kekasihnya.
"Ini terkait pelaksanaan putusan MA dalam kasus tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan," tambah Harli.
Baca Juga: Layanan Managed VPS DomaiNesia: Solusi Hosting dengan Performa dan Keamanan Andal
Sebelumnya, MA mengabulkan kasasi dari penuntut umum atas vonis bebas Pengadilan Negeri Surabaya terhadap Ronald.
Keputusan MA yang dikeluarkan pada 23 Oktober 2024 membatalkan vonis bebas tersebut, sehingga Ronald dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman lima tahun penjara atas dakwaan alternatif kedua penuntut umum.
Berdasarkan putusan nomor 1466 K/PID/2024, Ronald dinyatakan melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan hukuman lima tahun penjara.
Kasasi ini diperiksa oleh Ketua Majelis Soesilo bersama hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo, dengan Yustisiana sebagai panitera pengganti.
Tags
Artikel Terkait
-
5 fakta terbaru pernikahan Ari Lasso dan Vitta Dessy yang harus kandas di meja hijau
-
Penyesalan terbesar Ari Lasso usai menceraikan Vitta Dessy di anniversary pernikahan mereka ke 25 tahun
-
Mengintip kendaraan mewah yang dimiliki Ari Lasso yang kini bercerai dengan sang istri
-
Kilas balik perjalanan kisah asmara Ari Lasso dengan Vitta Dessy, cinta beda agama berakhir di pengadilan
-
Ari Lasi menikah 3 kali karena perbedaan agama dengan sang istri hingga berujung perceraian