BOGORINSIDER.com --Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan yang diajukan oleh artis Nikita Mirzani terhadap pengacara Vadel Badjideh, Razman Arif Nasution.
Laporan tersebut terkait dugaan penyebaran data pribadi milik putri Nikita, Laura Meizani (Lolly).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan dari Nikita.
"Benar, pada Kamis, 3 Oktober 2024, Polda Metro Jaya telah menerima laporan dari seorang wanita berinisial NM terkait dugaan pengungkapan data pribadi yang bukan milik pelaku, sesuai dengan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi Pasal 67 ayat 2 Jo Pasal 65 ayat 2," kata Ade Ary pada Kamis (3/10).
Ade Ary menjelaskan bahwa laporan tersebut terkait dugaan kejahatan perlindungan data pribadi, dengan Razman Arif Nasution (RAN) sebagai terlapor.
Polda Metro Jaya akan mendalami kasus ini dengan memulai proses klarifikasi, termasuk memanggil pelapor, korban, serta saksi-saksi yang terkait.
Baca Juga: Alasan Nikita Mirzani pilih absen dari pemeriksaan Vadel Badjideh kasus aborsi Lolly
"Kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut. Tahap pertama adalah pengambilan keterangan berupa klarifikasi dari pelapor, korban, serta saksi yang disebutkan oleh pelapor atau korban," tambahnya.
Ade Ary juga memaparkan alasan di balik keputusan Nikita untuk melaporkan Razman Arif Nasution, yang dianggap telah membocorkan data pribadi Lolly tanpa izin.
Kasus ini akan segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
Hal itu lantaran Razman mengumbar data pribadi perihal hasil kesehatan Lolly anak Nikita Mirzani, tepatnya adalah hasil ultrasonografi (USG) Lolly yang masih berusia 16 tahun.
Baca Juga: Jelang pemeriksaan polisi, Vadel Badjideh dapat dukungan dari kakak ipar hingga singgung rumor palsu
"Pelapor merasa dirugikan karena terlapor diduga menunjukan foto USG milik anak korban atau anak pelapor," ungkap Ade Ary.