BOGORINSIDER.com --Kasus video viral guru dan murid di Gorontalo masih menjadi topik hangat di media sosial dan di kalangan masyarakat.
Setelah video tersebut beredar luas, aparat kepolisian segera mengambil tindakan dengan mengamankan oknum guru yang terlibat, yang merupakan pemeran pria dalam video asusila tersebut.
Selain itu terdapat juga pihak dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Gorontalo.
Baca Juga: Salah Satu Desain Rumah Terbaik, Bisa Punya Taman Indoor, Mushola dan Ruang Keluarga Yang Nyaman
Kepada wartawan, AKBP Deddy menyampaikan bahwa pihaknya (Polres Gorontalo) tengah menerima dan menangani kasus tersebut dengan laporan Polisi Nomor : LP/B/199/IX/2024/SPKT/Polres Gorontalo/Polda Gorontalo, tanggal 23 September 2024.
"Terkait kasus viral di media sosial, bahwa benar kami dari Polres Gorontalo telah menerima laporan dari paman/orang tua/wali dari korban," ungkap Deddy.
Pihak kepolisian pun telah menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 8 orang, termasuk pelapor serta terlapor.
Polisi pun telah menetapkan status tersangka terhadap oknum guru inisial DH.
Adapun pasal yang dipersangkakan pada oknum guru tersebut adalah pasal 81 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, diancam dengan penjaranya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.