spill-news

Resmi menjadi tersangka hingga terungkap modus operandi kasus viral guru dan murid di Gorontalo

Rabu, 2 Oktober 2024 | 12:17 WIB
Video syur guru dan siswi di Gorontalo. Foto/Instagram (Foto/Instagram)

BOGORINSIDER.com --Kasus video viral guru dan murid di Gorontalo masih menjadi topik hangat di media sosial dan di kalangan masyarakat.

Setelah video tersebut beredar luas, aparat kepolisian segera mengambil tindakan dengan mengamankan oknum guru yang terlibat, yang merupakan pemeran pria dalam video asusila tersebut.

Dalam konferensi pers yang diadakan oleh Kepolisian Resor Gorontalo pada 25 September 2024, Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman, SIK, MKP, memaparkan detail modus operandi kasus tersebut.

Baca Juga: Desain Rumah Di Lahan 6 M × 10 M Ini Asri dan Sejuk Banget, Ada 3 Taman

Peristiwa ini dikategorikan sebagai tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, yang melibatkan aksi pencabulan dan persetubuhan.

Kapolres Gorontalo, bersama Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Desmont Harjendro A.P., SIK., MT, serta Kasat Reskrim Iptu Faisal Ariyoga Anastasius Harianja, S.TrK., SIK, memberikan keterangan terkait kasus ini dalam konferensi pers yang digelar di ruang Mapolres Gorontalo.

Kasus ini menyoroti pentingnya penanganan tegas terhadap kejahatan seksual di wilayah Kabupaten Gorontalo, yang telah memicu perhatian luas di media sosial. 

Selain itu terdapat juga pihak dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Gorontalo.

Baca Juga: Salah Satu Desain Rumah Terbaik, Bisa Punya Taman Indoor, Mushola dan Ruang Keluarga Yang Nyaman

Kepada wartawan, AKBP Deddy menyampaikan bahwa pihaknya (Polres Gorontalo) tengah menerima dan menangani kasus tersebut dengan laporan Polisi Nomor : LP/B/199/IX/2024/SPKT/Polres Gorontalo/Polda Gorontalo, tanggal 23 September 2024.

"Terkait kasus viral di media sosial, bahwa benar kami dari Polres Gorontalo telah menerima laporan dari paman/orang tua/wali dari korban," ungkap Deddy.

Pihak kepolisian pun telah menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 8 orang, termasuk pelapor serta terlapor.

Polisi pun telah menetapkan status tersangka terhadap oknum guru inisial DH.

Adapun pasal yang dipersangkakan pada oknum guru tersebut adalah pasal 81 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, diancam dengan penjaranya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Halaman:

Tags

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB