Baca Juga: Modus predator guru MAN 1 Gorontalo awal membantu mengerjakan tugas hingga setubuhi murid sendiri
Pihak kepolisian hingga kini terus menyelidiki kasus ini dengan serius untuk menentukan jeratan hukum yang akan dijatuhkan kepada tersangka.
Akibat perbuatan asusilanya terhadap anak di bawah umur, DV yang merupakan guru MAN 1 Gorontalo tersebut dijerat pasal pasal 81 ayat (3) dan pasal 82 ayat (2) juncto pasal 76E Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Selain itu, DV terancam masuk sel tahanan selama 15 tahun penjara dan denda senilai Rp 5 miliar.
Diketahui, tersebar video syur oknum guru MAN 1 Gorontalo dengan siswinya yang diduga Ketua OSIS MAN 1 Gorontalo.
Video tersebut tersebar di media sosial dan alhasil tersangka mendapatkan sanksi berupa penonaktifan di sekolah tersebut.
Bahkan, korban akan dipindahkan ke sekolah lain lantaran telah melanggar tata tertib sekolah.