BOGORINSIDER.com --Seorang guru Bahasa Indonesia di MAN 1 Gorontalo, David Hakim, kini menjadi sorotan publik setelah video syur yang melibatkan dirinya viral di media sosial.
Dalam video syur tersebut, ia terlihat bersama seorang siswi yang diduga bernama Pasha Pratiwi Toiti, yang masih duduk di bangku kelas 12.
Aksi tidak pantas dari guru tersebut terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari keluarga korban.
Menurut informasi yang disampaikan oleh Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman, David Hakim diduga melakukan tindak asusila dengan modus awal mengajak sang murid berpacaran.
Deddy menjelaskan dari video syur bahwa hubungan dekat antara korban dan tersangka dimulai pada awal tahun 2022.
David Hakim berhasil menjalin hubungan asmara dengan Pasha Pratiwi Toiti melalui berbagai cara, termasuk memberikan bantuan akademis dan perhatian lebih kepada siswi tersebut.
Modus ini membuat korban merasa nyaman dan terbuai, yang akhirnya berujung pada tindakan asusila.
Baca Juga: Kondisi terkini mental Pasha Pratiwi Toiti yang sengaja merekam video syurnya dengan guru dari MAN 1 Gorontalo
Kapolres menambahkan bahwa hubungan tersebut terus berlanjut hingga akhirnya terungkap kepada rekan-rekan korban.
Kejadian ini menyoroti pentingnya pengawasan terhadap interaksi antara guru dan siswa di lingkungan pendidikan.
Siswi korban kasus ini dikenal sebagai siswa berprestasi di sekolahnya.
Sedangkan oknum guru predator seksual David Hakim, yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Pihak kepolisian periksa 8 saksi dampak kasus video seksual seorang guru dan siswi di Gorontalo
David Hakim dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Tahun 2016 mengenai Perlindungan Anak.
Tersangka dikenakan sanksi ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.