spill-news

Vadel Badjideh bantah tuduhan Nikita Mirzani soal aborsi dan hubungan dengan Lolly, siap dipenjarakan!

Sabtu, 21 September 2024 | 12:24 WIB
Vadel Badjideh. Foto/Instagram ( Foto/Instagram)

"Ini hasil USG dari Lolly, yang menyatakan bahwa Laura Meizani Mawardi negatif pada tes kehamilan. Tanggal 14 September 2024. Klinik kami rahasiakan, di Jakarta," lanjutnya.

Razman juga mempertanyakan tuduhan aborsi yang diarahkan kepada kliennya. Menurut Razman, tuduhan itu akan menyeret klinik serta Lolly itu sendiri bila memang terbukti.

"Kalau ada dugaan menyuruh atau melakukan aborsi, pertanyaan di mana dilakukan? Siapa yang melakukan? Vadel mengatakan tidak pernah menyuruh karena tidak pernah memasukkan kemaluannya kepada kemaluannya Lolly. Maka bila ada aborsi, siapa yang aborsi?" kata Razman.

Baca Juga: Ratusan Kali Dokter Rayendra Mendapat Keluhan Warga Sulitnya Berobat Pakai BPJS

"Menurut teori kesehatan, kalau rahim seseorang dilakukan aborsi atau dikuret, diperiksa dengan test pack beberapa hari atau sebulan masih positif. Sekarang pertanyaannya, kapan dia positif? Kedua tuduhan ini dibantah secara terang benderang oleh Vadel," lanjutnya.

Nikita Mirzani sebelumnya melaporkan Vadel Alfajar Badjideh yang merupakan kekasih anaknya ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (12/9). Laporan Nikita Mirzani atas Vadel tertuang dalam LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Polisi menjelaskan laporan Nikita itu berawal ketika sang aktris mengetahui putrinya sedang hamil. Polisi juga menduga LMM (17) telah melakukan aborsi sebanyak dua kali lantaran disuruh sang pacar Vadel Alfajar Badjideh.

"Kejadian berawal dari pelapor (Nikita) sebagai orang tua korban mendapati foto korban sedang hamil dari saksi C dan korban (LM) telah melakukan aborsi sebanyak dua kali atas suruhan terlapor (Vadel)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Ade Ary, Jumat (13/9).

Situasi itu pula yang membuat Nikita melaporkan dengan pasal berlapis dari UU Perlindungan Anak. Pasal 76D UU Perlindungan Anak mengatur bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Pasal 45a UU Perlindungan Anak berbunyi "Setiap orang dilarang melakukan aborsi terhadap anak yang masih dalam kandungan, kecuali dengan alasan dan tata cara yang dibenarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Halaman:

Tags

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB