BOGORINSIDER.com --Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait laporan yang diajukan oleh artis Nikita Mirzani mengenai dugaan aborsi yang dialami putrinya, Laura Meizani Mawardi, yang lebih akrab disapa Lolly.
Dalam kasus ini, pacar Lolly, Vadel Badjideh alias VAB, diduga memaksa Lolly untuk melakukan aborsi sebanyak dua kali.
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, mengungkapkan bahwa Vadel dapat dikenakan pasal berlapis atas tindakannya.
"Kami akan melihat lebih lanjut, tetapi yang jelas, pasal yang diterapkan mencakup UU Kesehatan, UU Perlindungan Anak, dan KUHP. Itu semua sudah diterapkan," jelas Nurma di Mapolres Metro Jakarta Selatan, pada Kamis (19/9).
Baca Juga: Pesan tegas untuk pacar Lolly dari Nikita Mirzani pastikan Vadel Badjideh akan dipenjara
Nurma menambahkan bahwa Lolly telah dibawa ke rumah sakit untuk menjalani visum. Pihak kepolisian melakukan penjemputan Lolly di apartemennya yang terletak di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan, siang hari itu.
"Baru saja sekitar jam 12.00, NM sudah dapat menemui anaknya. Lolly didampingi oleh Kanit PPA dari Polres Metro Jakarta Selatan," tambahnya.
Nikita Mirzani sebagai ibu merasa bertanggung jawab dan berusaha memastikan Lolly mendapatkan perawatan yang diperlukan untuk proses penyelidikan ini.
Sebelumnya, Polisi menduga anak artis Nikita Mirzani, Laura Meizani Mawardi atau disapa Lolly (17) telah melakukan aborsi sebanyak dua kali lantaran disuruh sang pacar berinisial VAB.
Baca Juga: Reaksi Nikita Mirzani usai tahu Vadel Badjideh kabur membawa 3 koper
Kejadian itu dimulai pada Januari 2024 di Jalan Bintaro Permai No 5 (Bintaro Park View) RT 05/RW03, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Polis mengatakan, Lolly yang masih berusia 17 tahun telah menjalani persetubuhan anak di bawah umur dan atau aborsi tidak sesuai ketentuan oleh terlapor VAB.
Nikita sebagai orang tua korban mendapati foto korban sedang hamil yang didapatkan dari saksi berinisial C. UU Perlindungan Anak
Atas perbuatannya, pelaku terjerat kejahatan dan melanggar UU Perlindungan Anak pasal No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.