BOGORINSIDER.com --Seorang babysister di Kota Malang, bernama Indah atau IPS (27), terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap anak selebgram Aghnia Punjabi.
Akibat tindakannya, anak korban selebgram Aghnia Punjabi mengalami luka memar di beberapa bagian tubuhnya, termasuk di mata kanan, telinga, pipi, dan bibir.
Aghnia juga menuliskan bahwa pelaku penganiaya anaknya itu direkrut dari sebuah yayasan di Surabaya.
Polisi turun tangan menyelidiki kasus ini. IPS lalu ditangkap pada Jumat (29/3) sore di rumah korban.
Berikut sederet fakta dari kasus penganiayaan tersebut:
Babysitter Jadi Tersangka
Penganiayaan terhadap anak perempuan Aghnia Punjabi itu terjadi pada Kamis (28/3) sekitar pukul 04.18 WIB. Satu hari kemudian polisi menangkap pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka.
Terancam 5 Tahun Bui
Polisi menjerat IPS (27) dengan UU Perlindungan Anak. Dia terancam 5 tahun penjara.
"Perkara tindak pidana kekerasan pada anak, dijerat Pasal 80 Ayat 2 UU Perlindungan Anak, subsidair Pasal 80 Ayat 2 UU Kekerasan Anak," ujar Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, dalam jumpa pers, Sabtu (30/3).
"Ancaman hukuman penjara 5 tahun untuk tindak kekerasan dengan benda atau barang dengan denda Rp 100 juta," sambungnya.
Motif Penganiayaan
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, mengatakan alasan dari Indah melakukan kekerasan tersebut karena merasa jengkel terhadap korban.
"Akibat ketika itu korban ingin diobati karena bekas cakaran yang ada di tubuh korban namun korban menolak tidak mau," ujar Danang dalam jumpa pers di Mapolresta Malang Kota, Sabtu (30/3).