spill-news

Fakta penganiayaan anak korban selebgram Aghnia Punjabi yang dilakukan inisial IPS

Selasa, 13 Agustus 2024 | 11:54 WIB
kasus penganiayaan anak selebgram malang. Foto/Instagram (Foto/Instagram)

BOGORINSIDER.com --Seorang babysister di Kota Malang, bernama Indah atau IPS (27), terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap anak selebgram Aghnia Punjabi.

Akibat tindakannya, anak korban selebgram Aghnia Punjabi mengalami luka memar di beberapa bagian tubuhnya, termasuk di mata kanan, telinga, pipi, dan bibir.

Bukti penganiayaan ini diunggah ke akun Instagram @emyaghnia, yang menyebutkan bahwa kejadian tersebut berlangsung di dalam kamar korban.

Baca Juga: Kronologi kasus penganiayaan anak selebgram Malang dilakukan inisial IPS

Selain itu, rekaman CCTV juga menunjukkan bagaimana pelaku menjambak rambut korban dan memukul wajahnya berulang kali.

Unggahan tersebut disertai dengan keterangan, "Astaghfirullah hal adzim biadam kamu suster 'I' sudah dianggap keluarga, dititipin anak 2 hari kenapa kau siksa belahan jiwaku ini," yang diunggah pada Jumat (29/3).

Postingan ini memperlihatkan betapa kecewa dan marahnya keluarga korban terhadap tindakan brutal yang dilakukan oleh IPS.

Baca Juga: Keji, pengasuh anak selebgram asal Malang divonis 3,5 tahun penjara kasus penganiayaan

Aghnia juga menuliskan bahwa pelaku penganiaya anaknya itu direkrut dari sebuah yayasan di Surabaya.
 
Polisi turun tangan menyelidiki kasus ini. IPS lalu ditangkap pada Jumat (29/3) sore di rumah korban.
 
Berikut sederet fakta dari kasus penganiayaan tersebut:
 
Babysitter Jadi Tersangka
 
Penganiayaan terhadap anak perempuan Aghnia Punjabi itu terjadi pada Kamis (28/3) sekitar pukul 04.18 WIB. Satu hari kemudian polisi menangkap pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka.
 
Terancam 5 Tahun Bui
 
Polisi menjerat IPS (27) dengan UU Perlindungan Anak. Dia terancam 5 tahun penjara.
 
 
"Perkara tindak pidana kekerasan pada anak, dijerat Pasal 80 Ayat 2 UU Perlindungan Anak, subsidair Pasal 80 Ayat 2 UU Kekerasan Anak," ujar Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, dalam jumpa pers, Sabtu (30/3).
 
"Ancaman hukuman penjara 5 tahun untuk tindak kekerasan dengan benda atau barang dengan denda Rp 100 juta," sambungnya.
 
Motif Penganiayaan
 
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, mengatakan alasan dari Indah melakukan kekerasan tersebut karena merasa jengkel terhadap korban.
 
"Akibat ketika itu korban ingin diobati karena bekas cakaran yang ada di tubuh korban namun korban menolak tidak mau," ujar Danang dalam jumpa pers di Mapolresta Malang Kota, Sabtu (30/3).
 
 

Tags

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB