BOGORINSIDER.com --Pelaku penembakan yang terjadi di tengah kerusuhan antara remaja di Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor akhirnya berhasil ditangkap oleh pihak Kepolisian.
Dalam operasi penangkapan yang dilakukan oleh anggota Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor bersama dengan anggota Reserse Kriminal Polsek Klapanunggal, remaja yang dikenal sebagai SI (18 tahun) berhasil diamankan di Kampung Nambo, Desa Bantarjati, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor pada hari Minggu, tanggal 4 Agustus 2024.
SI (18 tahun) ditangkap atas dugaan kepemilikan senjata api tanpa izin, yang melanggar Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, menjelaskan bahwa penangkapan SI merupakan hasil dari pengembangan laporan warga yang terjadi pada dini hari Minggu sekitar pukul 00.45 WIB.
Korban yang terluka akibat tembakan di dahi yang menembus ke bagian kepala langsung dilarikan ke Rumah Sakit Thamrin Cileungsi untuk mendapatkan pertolongan pertama dan kemudian dirujuk ke RS Polri Kramat Jati untuk menjalani operasi, seperti yang dijelaskan oleh Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, pada hari Selasa, tanggal 6 Agustus 2024.
Aksi penembakan terjadi ketika sedang terjadi kerusuhan antara dua kelompok. Salah satu pelaku melepaskan tembakan yang mengenai pengendara sepeda motor dengan nomor polisi F-5741-FDS atas nama MAF (22 tahun) di Jalan Raya Narogong, Kampung Lebak Pasar, Desa Nambo, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.
Baca Juga: Kronologi kasus penembakan di Klapanunggal Kabupaten Bogor, tersangka sempat kabur ke Bekasi
Sebelumnya, pada siang hari tanggal 5 Agustus, tim gabungan berhasil mengamankan dua tersangka lainnya, yaitu SI alias Joday (19 tahun) dan AZ alias Roy (30 tahun), di rumah kontrakan di daerah Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
"Pelaku menembakkan senjatanya ke arah lawan sebanyak tiga kali, namun, sayangnya, tembakan ketiga mengenai pengendara lain yang sedang melintas di lokasi kejadian," tambah Kapolres Bogor.
Selain berhasil menangkap para pelaku, pihak Kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu pucuk senjata api rakitan laras panjang, dua pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis pistol Macarov dan revolver, satu pucuk air gun jenis pistol Macarov, lima buah magazin untuk senjata laras panjang, enam buah magazin untuk senjata laras pendek, delapan kerangka senjata api rakitan laras pendek, empat silinder peluru untuk jenis senjata api revolver, 148 butir peluru dengan berbagai kaliber, enam butir selongsong peluru dari berbagai jenis, satu perangkat mesin gerinda, dan dua perangkat mesin bor.
Ketiga tersangka akan menjalani proses hukum lebih lanjut terkait kepemilikan senjata api yang dapat merujuk pada kelompok terorisme.
“Pasal yang akan diterapkan untuk ketiga tersangka dapat menghadapi hukuman mati atau penjara seumur hidup. Selain itu, SI (18 tahun) juga diduga terlibat dalam kasus penganiayaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55, 56 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun,” tutup AKBP Rio Wahyu Anggoro.