BOGORINSIDER.com --Laporan terhadap fashion stylist Wanda Hara telah diterima oleh Badan Reserse Kriminal Polri.
Laporan dugaan penistaan agama tersebut diterima dengan nomor LP/B/247/VII/2024 /SPKT/Bareskrim Polri pada 24 Juli 2024.
Sebelumnya diberitakan, fashion stylish Wanda Hara, dilaporkan ke polisi. Laporan dibuat oleh Muhammad Rizky Abdullah ke Badan Reserse Kriminal Polri.
"Saya, Muhammad dan beserta mengatasnamakan pribadi dan juga mengatasnamakan umat muslim beserta dari tim hukum muslim yang merasa sakit hati, yang merasa tersinggung atas kelakuan Saudara Irwansyah dan atau Wanda Hara yang diduga sudah melakukan tindak pidana penistaan agama Islam," ujar dia, Rabu, 24 Juli 2024.
Pelaporan ini dilakukan gegara dirinya yang mengikuti kajian Ustaz Hanan Attaki mengenakan cadar.
Padahal, Wanda Hara adalah sosok berjenis kelamin laki-laki yang tak seharusnya mengenakan pakaian khusus wanita.
Meski telah minta maaf, dia merasa bukan berarti jalur hukum tidak bisa ditempuh. Namun, laporan polisi belum keluar.