BOGORINSIDER.com --Jaksa KPK menghadirkan saksi Eliya Gabrina Bachmid dalam sidang kasus dugaan suap yang melibatkan Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).
Dalam persidangan tersebut, Eliya mengungkapkan bahwa dirinya sering diminta untuk mengantarkan wanita ke kamar hotel tempat Abdul Gani berada.
Dia mengaku mengantar wanita yang jumlahnya sudah puluhan orang untuk bertemu dengan Abdul Gani Kasuba di hotel. Dia juga mengungkap ada kode khusus sebelum mengantarkan wanita ke Abdul Gani.
Eliya mengaku menghubungi ajudan ataupun langsung ke Abdul Gani dengan memakai kode 'Ayu' atau 'Cinta' lebih dulu. Setelah direspons, barulah Eliya menuju hotel bersama wanita yang akan dipertemukan dengan Abdul Gani.
Baca Juga: Gak sadar umur eks gubernur Maluku Utara Abdul Ghani sewa wanita sampai 3 miliar bikin dengkul bergetar
Dia mengaku meninggalkan perempuan yang diantarnya bersama Abdul Gani di dalam kamar. Menurutnya, Abdul Gani kerap menghabiskan waktu berdua dengan wanita yang diantarnya selama 1-2 jam.
Eliya mengatakan Abdul Gani juga memintanya memberikan uang kepada wanita tersebut menggunakan uang pribadinya yang kemudian diganti oleh Abdul Gani.
Nilai uang yang diberikan itu mulai Rp 10 juta hingga Rp 50 juta untuk perempuan yang menemani Abdul Gani di hotel. Eliya mengaku total uang yang dikeluarkan hanya untuk membayar wanita nilainya mencapai Rp 3 miliar.
Dia mengatakan membawa perempuan ke Abdul Gani ditujukan untuk memudahkan pencairan proyek yang telah dikerjakan.
Namun dia mengaku tak lagi memiliki nomor handphone para perempuan itu karena HP-nya hilang saat umroh pada bulan Januari 2024.
Eliya juga mengaku hanya sekali bertemu dengan terdakwa Ramadhan Ibrahim yang merupakan mantan ajudan Abdul Gani setelah membawa perempuan ke Abdul Gani.
Baca Juga: Bukan dimakam pahlawan, ternyata mendiang Wakil Presiden RI ke-9 Hamzah Haz dimakamkan disini
Sebelumnya, Abdul Gani Kasuba didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan jual beli jabatan dan proyek di Pemprov Maluku Utara. Abdul Gani menerima gratifikasi dengan total Rp 109,7 miliar.
"Terdakwa menerima hadiah berupa uang secara bertahap, patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," ujar jaksa KPK dalam dakwaannya, Rabu (15/5).