BOGORINSIDER.com --Polri telah memulai proses terhadap laporan yang diajukan terhadap Iptu Rudiana, ayah dari korban Eky, terkait dugaan penganiayaan terhadap tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Laporan ini sedang ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dari Dirtipidum Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa pihaknya menerima dua laporan terkait kasus pembunuhan sepasang remaja berusia 16 tahun yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat, pada tahun 2016.
Laporan pertama adalah terkait Iptu Rudiana, dan laporan kedua melibatkan dua saksi, Aep dan Dede, yang diduga memberikan keterangan palsu.
Dalam keterangan resminya di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa, 23 Juli 2024, Djuhandani menyebutkan bahwa proses untuk kedua laporan tersebut sedang berjalan.
Namun, ia tidak mengungkapkan rincian lebih lanjut mengenai penanganan kasus terhadap Iptu Rudiana.
Fokus saat ini adalah pada penggelaran perkara terkait dugaan keterangan palsu yang didalilkan terhadap Aep dan Dede.
Djuhandani menekankan bahwa proses hukum ini merupakan bentuk komitmen Polri untuk membuktikan tuduhan-tuduhan yang diajukan.
Baca Juga: Saksi kunci Dede mengaku berikan keterangan palsu kasus Vina Cirebon karena takut Iptu Rudiana
Ia juga meminta masyarakat untuk mempercayakan proses hukum kepada Polri dan menjanjikan keterbukaan dalam penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut.
Iptu Rudiana dilaporkan oleh salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, Hadi Saputra. Pelaporan itu atas dugaan penganiayaan yang terjadi pada 2016 silam.
"Satu terpidana atas nama Hadi Saputra akan melaporkan Aiptu pada saat itu, sekarang Iptu Rudiana," kata Kuasa Hukum terpidana Jutek Bongso di Bareskrim Jakarta Selatan, Rabu, 17 Juli 2024.
Rudiana diduga menganiaya dan melakukan praktik di luar kemanusiaan terhadap para terpidana. Ketujuh terpidana yang diduga mengalami penganiayaan adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana. Mereka saat ini mendekam di penjara dengan hukuman seumur hidup.
Baca Juga: Dede Riswanto mengungkap dugaan skenario kasus pembunuhan Vina Cirebon tuding Iptu Rudiana dalangnya
Sementara itu, laporan terhadap Rudiana, ayah Eky teregister dengan nomor: LP/B/235/VII/2024/SPKT BARESKRIM POLRI tertanggal 17 Juli 2024. Rudiana dipersangkakan Pasal 422 KUHP dan/atau Pasal 351 Ayat (2) KUHP, Pasal 333 Ayat (1) KUHP, Pasal 335 Ayat (2) KUHP, Pasal 242 Ayat (2) KU