spill-news

Oknum polisi di Belitung jadi tersangka kasus pencabulan bocah SMP

Jumat, 19 Juli 2024 | 15:11 WIB
Polisi belitung cabuli bocah SMP. Foto/Instagram (Foto/Instagram)

BOGORINSIDER.com --Polres Belitung menetapkan seorang anggota polisi di Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur.

Kejadian tragis itu terjadi ketika seorang anak panti asuhan datang ke Polsek Tanjung Pandan untuk melaporkan pemerkosaan yang dialaminya, namun ironisnya, ia malah menjadi korban pencabulan oleh Brigadir Polisi AK.

Menurut KBO Satreskrim Polres Belitung, Ipda Wahyu Nugroho, peristiwa dugaan tindak pidana perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur terjadi di Polsek Tanjung Pandan pada Rabu, 15 Mei 2024 sekitar pukul 20.30 WIB.

Baca Juga: Kronologi bocah SMP dicabuli oknum polisi berpangkat Brigadir di Belitung

Wahyu Nugroho menyatakan bahwa jajaran Satreskrim Polres Belitung telah mengungkap satu orang pelaku dugaan tindak pidana perbuatan asusila terhadap anak di wilayah hukum Polres Belitung.

Kronologi pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut dimulai ketika korban dan dua temannya mendatangi Polsek Tanjung Pandan untuk melaporkan dugaan pemerkosaan yang dialami korban di panti asuhan.

Namun, sesampainya di Polsek Tanjung Pandan, korban malah berhadapan dengan tersangka dan disuruh masuk ke ruangannya.

Setelah menginterogasi korban mengenai kekerasan seksual yang dialaminya, Brigadir Polisi AK kemudian mengajak korban pindah ke ruangan lain dan mengunci pintu dari dalam.

"Kedua teman korban menunggu di ruangan lain, singkat cerita di ruang tersebut terjadi dugaan tindak pencabulan itu," kata Wahyu.

Baca Juga: Niat mau laporkan pelecehan seksual, oknum polisi malah cabuli bocah SMP

Usai mencabuli korban, AK minta agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain. "Setelah itu korban keluar dari ruangan dan pulang ke panti asuhan. Korban merasa takut dan trauma sehingga Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Belitung," ujarnya.

Adapun barang bukti kasus asusila ini adalah hasil visum, sehelai celana panjang kargo warna hitam, dan jepit berwarna pink.

Anggota polisi yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak korban pemerkosaan itu dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual, dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.

Baca Juga: Viral di sosial media foto mendiang Papa Dali saat kecelakaan hingga membuat netizen geram dan meminta di takedown

Halaman:

Tags

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB