BOGORINSIDER.com --Proses hukum terkait dugaan penggelapan uang sebesar Rp 6,9 miliar yang melibatkan Tiko Aryawardhana, suami dari penyanyi terkenal Bunga Citra Lestari, masih berlanjut.
Tiko Aryawardhana yang kini berstatus sebagai saksi terlapor akan menjalani pemeriksaan lanjutan oleh pihak kepolisian.
Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, Tiko dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan kembali pada Selasa, 16 Juli 2024.
"Mengingat saudara TP perlu mengumpulkan bukti-bukti yang ada, maka pemeriksaan akan dilanjutkan pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024," ujar AKBP Bintoro.
Pemeriksaan pertama terhadap Tiko dilakukan pada Kamis kemarin, dengan fokus pada penggunaan dana perusahaan.
"Kemarin kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi TP, di mana obyek pemeriksaan terhadap penggunaan uang perusahaan PT AAS dengan modal Rp2 miliar," jelas Bintoro.
PT AAS, perusahaan yang dipimpin oleh Tiko Aryawardhana, bergerak di bidang makanan dan minuman.
Dalam kapasitasnya sebagai Direktur, Tiko diduga terlibat dalam penggelapan dana perusahaan yang jumlahnya mencapai Rp 6,9 miliar.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan figur terkenal di industri hiburan Indonesia. Bunga Citra Lestari, yang akrab disapa BCL, merupakan salah satu penyanyi papan atas di Tanah Air.
Suaminya, Tiko Aryawardhana, kini harus menghadapi proses hukum yang kompleks dan berpotensi mempengaruhi citra keluarganya.
Polres Metro Jakarta Selatan terus mendalami kasus ini dengan cermat. "Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Semua bukti dan keterangan saksi akan kami telusuri dengan seksama," tegas AKBP Bintoro.
Pemeriksaan lanjutan pada tanggal 16 Juli 2024 diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai dugaan penggelapan dana ini. Pihak kepolisian masih mengumpulkan berbagai bukti dan keterangan tambahan untuk memperkuat penyelidikan.