BOGORINSIDER.com --Dalam pengungkapan kasus ini, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa mantan karyawan Bank Jago berinisial IA telah menguras sebanyak 112 rekening Bank Jago dengan total uang mencapai Rp1,3 miliar.
Modus operandi yang digunakan oleh IA adalah dengan melakukan akses ilegal terhadap sistem perusahaan tersebut.
Kemampuan tersebut dimiliki IA karena sebelumnya pernah bekerja sebagai contact center specialist di Bank Jago.
"Dari tindakannya, tersangka diketahui telah melakukan 112 persetujuan pembukaan blokir rekening Bank Jago dengan total uang yang dipindahkan mencapai Rp1.397.280.711 yang kemudian dialihkan ke rekening penampungan yang telah disiapkan oleh tersangka," ungkap Ade Safri pada Kamis (11/7/2024).
Ade Safitri juga menegaskan bahwa ratusan rekening yang dikuras tersebut sebelumnya dalam status pemblokiran karena diduga digunakan sebagai tempat penampungan dana hasil kejahatan.
Namun, Ade Safitri tidak memberikan rincian terkait jenis kejahatan yang saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Baca Juga: Bikin malu, bank jago pecat pegawai inisial IA kasus pembobolan rekening bank total 1,3 miliar
"Rekening-rekening tersebut diduga digunakan untuk menampung dana hasil kejahatan atau rekening yang berhubungan dengan tindak pidana yang sedang dalam tahap penyidikan oleh APH," tambahnya.
Ade Safri memaparkan, rekening itu hanya bisa dibuka blokirnya apabila penyidik sudah menyatakan tidak terbukti adanya keterkaitan dengan tindak pidana. Sehingga, harus dari mermintaan penyidik.
Di sisi lain, Ade mengungkapkan bahwa tersangka IA melakukan hal itu karena latar belakang ekonomi semata. "Untuk keperluan pribadi, membayar utang, jalan-jalan ke luar kota dengan keluarga," ungkap Ade.
Baca Juga: Silaturahmi Harmonis Gerindra, PDI Perjuangan, NasDem, PKB, PPP Bersama Dokter Rayendra
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 30 ayat (1) jo Pasal 46 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer Dana dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Saat ini yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," tutur dia.