BOGORINSIDER.com --PT Bank Jago Tbk angkat bicara terkait kasus eks karyawan mereka yang berinisial IA (33) yang terlibat dalam kasus pembobolan rekening nasabah hingga mencapai Rp1,3 miliar.
Kejadian pembobolan rekening nasabah ini terjadi pada rentang waktu 18 Maret hingga 31 Oktober 2023.
Menurut pernyataan resmi dari pihak Bank Jago, mereka menyatakan komitmennya untuk terus bekerja sama dengan pihak kepolisian guna menyelesaikan kasus ini dan memastikan bahwa tidak ada nasabah yang mengalami kerugian akibat kejadian tersebut.
Baca Juga: Bikin malu, bank jago pecat pegawai inisial IA kasus pembobolan rekening bank total 1,3 miliar
"Bank Jago menegaskan bahwa tidak ada nasabah yang mengalami kerugian atau kehilangan dana akibat insiden ini," ujar Marchelo, Corporate Communication Bank Jago, pada Rabu (10/7). Bank Jago juga menekankan bahwa keamanan dana dan data nasabah merupakan prioritas utama bagi mereka. Hal ini tercermin dari penerapan manajemen risiko dan strategi anti-penipuan sebagai langkah mitigasi terhadap tindakan penyimpangan baik dari pihak internal maupun eksternal.
Langkah-langkah tersebut telah memungkinkan Bank Jago untuk mendeteksi secara dini tindakan 'pencurian' yang dilakukan oleh mantan karyawan mereka.
"Dengan proses yang telah dilakukan, Bank Jago berhasil mendeteksi tindakan penipuan sejak dini, melakukan pemeriksaan, dan secara proaktif melaporkan tindakan penyimpangan kepada pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut," ungkapnya.
Sebelumnya, seorang mantan karyawan bank swasta dengan inisial IA (33) telah ditangkap karena diduga mencuri uang sebesar Rp1,3 miliar dari rekening yang diblokir perusahaan.
Baca Juga: Silaturahmi Harmonis Gerindra, PDI Perjuangan, NasDem, PKB, PPP Bersama Dokter Rayendra
IA ditangkap berdasarkan laporan yang diterima Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana kasus akses bank ilegal yang terjadi dari 18 Maret hingga 31 Oktober 2023.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap IA di daerah Ciputat Timur, Tangerang Selatan pada hari Kamis (4/7) sekitar pukul 00.50 WIB.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa IA melakukan tindakannya dengan memerintahkan agen command center untuk membuka blokir rekening. Permintaan tersebut disetujui karena merupakan kewenangannya sebagai contact center specialist.
"Dari perbuatannya, IA telah melakukan 112 persetujuan pembukaan blokir rekening Bank Jago dengan total uang yang dipindahkan sebesar Rp1.397.280.711 yang selanjutnya dialihkan ke rekening penampungan yang telah disiapkan oleh IA," kata Kombes Ade Safri Simanjuntak, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam keterangannya pada Rabu (10/7).
Baca Juga: Insiden tragis kecelakaan beruntun di Tol Cipularang arah Jakarta tidak ada korban jiwa