BOGORINSIDER.com --Hakim tunggal praperadilan, Eman Sulaeman, memutuskan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Jawa Barat, tidak sah.
Keputusan bebasnya Pegi Setiawan ini menjadi sorotan publik yang meliputi berbagai aspek, mulai dari harta kekayaan hingga kebijaksanaannya saat memimpin sidang.
Menurut informasi yang tertera di laman Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, yang diakses pada Selasa (9/7/2024), Eman Sulaeman berpangkat pembina tingkat I dengan golongan IV/b.
Lahir di Karawang, Jawa Barat, pada 10 April 1975, Eman Sulaeman memulai karirnya sebagai hakim di PN Bandung sejak Juli 2021.
Sebelum menjabat sebagai hakim di PN Bandung, Eman Sulaeman pernah mengepalai PN Rote Ndao Kelas II di Nusa Tenggara Timur dan juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua PN Pangkalan Bun di Kalimantan Tengah.
Selain itu, Eman Sulaeman juga telah mengikuti pendidikan dan pelatihan teknis yustisial di Mahkamah Agung.
Dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang tercatat di Komisi Pemberantasan Korupsi, harta Eman Sulaeman pada tahun 2023 mencapai Rp 294 juta.
Harta tersebut terdiri dari aset tanah dan bangunan, kas, serta sebuah sepeda motor senilai Rp 6,5 juta, semuanya merupakan hasil dari usahanya sendiri.
Meskipun harta kekayaan Eman Sulaeman tergolong lebih sedikit dibandingkan dengan beberapa koleganya di PN Bandung yang melaporkan harta mencapai miliaran rupiah, hal ini menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Baca Juga: Kondisi terkini Harvey Moeis suami Sandra Dewi di tahanan kasus korupsi timah, adakah bermain kasta?
Unggahan terkait harta Eman Sulaeman telah mendapatkan banyak respons positif dari warganet, menunjukkan apresiasi terhadap kejujuran dan integritas yang ditunjukkan oleh Eman Sulaeman.
Selain di media sosial, apresiasi terhadap Eman Sulaeman juga datang dari kuasa hukum Pegi Setiawan. ”Kami selaku pihak pemohon menilai sejak awal persidangan ini, yang mulia (Eman) memimpin jalannya persidangan secara arif dan bijaksana,” kata Insank Nasruddin, salah satu kuasa hukum.
Ia menyampaikan itu pada Jumat (5/7/2024) atau menjelang putusan sidang praperadilan Pegi.