5. Penetapan Tersangka
FN ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur pada Minggu (9/6/2024) setelah olah TKP dan gelar perkara. FN dijerat dengan pasal KDRT dan sedang dalam proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Memiliki 3 balita hingga Briptu FN diancam hukuman 15 tahun penjara usai bakar sang suami Briptu RDW
6. Alami Trauma Berat
Kombes Pol Dirmanto menjelaskan bahwa FN mengalami trauma berat setelah kejadian tersebut. Pemeriksaan kejiwaan dilakukan untuk mendukung penyelidikan lebih lanjut karena trauma tersebut dapat memengaruhi perilaku dan ingatan FN terkait insiden tersebut.
Kasus ini menarik perhatian publik dan menjadi peringatan tentang pentingnya mengelola emosi dan konflik dalam rumah tangga. Semoga keadilan bisa ditegakkan dan kasus serupa tidak terulang lagi.