BOGORINSIDER.com --Kuasa hukum Pegi Setiawan, yang dikenal dengan nama samaran Perong, mengambil langkah berani dengan menghadap Bareskrim Mabes Polri pada hari Rabu, tanggal 5 Juni 2024, siang ini.
Langkah ini dilakukan dengan maksud meminta pihak kepolisian untuk melakukan gelar perkara ulang terkait kasus yang mengguncang kota Cirebon, Jawa Barat, yaitu pembunuhan Vina Dwi Arsita dan Muhammad Rizky (Eky).
Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi, yang merupakan kuasa hukum Pegi, mengungkapkan keinginan untuk membawa kebenaran ke permukaan.
Baca Juga: Kartini ibunda Pegi Setiawan harapkan penangguhan penahanan terhadap anaknya
"Semua harus terang benderang. Ini harus benar-benar transparan. Menurut kami, ini adalah tindakan yang kejam karena ada banyak kejanggalan seperti yang telah saya sampaikan kepada media kemarin. Ada banyak aspek dalam kasus ini yang terasa tidak sesuai," ujarnya saat dihubungi pada hari Rabu.
Marwan juga menyoroti fakta bahwa saat pembunuhan terjadi, Pegi tidak berada di lokasi kejadian di Cirebon.
Selain itu, ia juga menunjukkan keberatan terhadap dua orang yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus tersebut, yang menurutnya tidak nyata.
Baca Juga: Marwan Irwandi kuasa hukum Pegi Setiawan berikan surat ke Kapolri, Kabareskrim, dan Karowasidik
Faktor-faktor tersebut menjadi dasar bagi pihak Pegi untuk menuntut agar polisi melakukan penyelidikan ulang terhadap kasus ini.
"Pegi berada di Bandung pada saat itu. Jika dia memang pelaku utamanya, polisi seharusnya melakukan pengejaran hingga ke Bandung. Tapi, hal itu tidak dilakukan. Baru-baru ini, dia baru ditangkap," jelas Marwan.
Lebih lanjut, Marwan mengungkapkan bahwa selain dirinya, seorang teman Pegi yang bernama Toni juga akan ikut dalam pertemuan di Bareskrim.
Baca Juga: Pengakuan 7 Napi kasus pembunuhan Vina Cirebon, disiksa alami kekerasan untuk mengaku
Mereka berdua berencana untuk berangkat dari Cirebon sekitar pukul 13.00 WIB. "Toni akan berangkat dari Cirebon sekitar jam 13.00. Saya akan menunggu di Jakarta," tambahnya.