Leo mengungkapkan bahwa AW kemudian melakukan audit investigasi melalui auditor independen dan menemukan adanya penggunaan dana sebesar Rp6,9 miliar yang tidak jelas peruntukkannya.
Tindakan Hukum
Leo menyatakan bahwa karena tidak ada itikad baik dari Tiko untuk memberikan klarifikasi, AW melaporkan kasus ini ke kepolisian. Laporan tersebut disampaikan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada tahun 2022 dan naik ke tahap penyidikan pada Februari 2023.
Tiko dikenakan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Reaksi dan Langkah Selanjutnya
Meskipun sedang menghadapi kasus hukum serius, Tiko dan BCL tetap terlihat harmonis di media sosial. BCL bahkan mengunggah foto bersama Tiko di Instagram Story mereka baru-baru ini, meski destinasi perjalanan mereka belum diketahui. Sementara itu, proses hukum akan terus berjalan dan menunggu perkembangan lebih lanjut dari pihak kepolisian dan pengadilan.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat status Tiko sebagai suami dari selebriti terkenal BCL. Banyak pihak yang menunggu hasil dari proses hukum ini dan bagaimana dampaknya terhadap kehidupan pribadi dan profesional Tiko serta BCL.