BOGORINSIDER.com --Empat pejabat dari Kementerian Pertanian telah dijadwalkan untuk memberikan kesaksian dalam persidangan yang menyoroti kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Mereka dipanggil oleh jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan informasi terkait dugaan praktik korupsi yang terjadi selama masa jabatan SYL.
Ali Fikri, yang menjabat sebagai Kepala Bagian Pemberitaan KPK, mengonfirmasi bahwa keempat saksi tersebut akan memberikan kesaksian dalam persidangan yang berlangsung hari Senin (6/5).
"Tim Jaksa hari ini akan memanggil saksi-saksi terkait kasus terdakwa Syahrul Yasin Limpo," ujar Ali Fikri kepada wartawan pada Senin (6/5/2024), seperti yang dilaporkan oleh Jawapos.com.
Para saksi yang dihadirkan antara lain adalah Raden Kiky Mulya Putra, yang menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Pimpinan Kementan; Aris Andrianto, yang bertugas sebagai Admin Keuangan Sub Koordinator Rumah Tangga Pimpinan Kementan; Ignatius Agus Hendarto, yang menjabat sebagai Sub Koordinator Pemeliharaan di Biro Umum dan Pengadaan Kementan; serta Rezki Yudistira Saleh, yang menjabat sebagai Koordinator Kerasipan dan Tata Usaha di Biro Umum Kementan.
Sebelumnya, pada persidangan tanggal Senin (29/4), Muhammad Yunus, seorang staf dari Biro Umum Pengadaan Kementan, telah menyampaikan bahwa Kementerian Pertanian mengalokasikan dana sekitar Rp 3 juta per hari untuk pesanan makanan secara daring yang dikirimkan ke rumah dinas SYL.
Selain itu, dana tersebut juga digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarga SYL, termasuk pembayaran untuk dokter kecantikan anak, renovasi rumah anak, pembelian mobil untuk anak, dan pembayaran tagihan kartu kredit SYL.