Meskipun telah dibebaskan dengan syarat, Gaga Muhammad masih di bawah bimbingan Bapas Bekasi, yang akan berlangsung hingga 21 Oktober 2026.
Sebagai catatan, Gaga Muhammad sebelumnya divonis hukuman penjara selama 4,5 tahun dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Baca Juga: Respon Greta Irene kakak Laura Anna, usai mendengar Gaga Muhammad bebas secara bersyarat
Majelis Hakim menilai bahwa Gaga Muhammad terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Hakim menjatuhkan hukuman penjara kepada Gaung Sabda Alam Muhammad selama empat tahun enam bulan dan denda Rp10 juta," ujar Hakim Ketua Lingga Setiawan saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).
Majelis Hakim juga menambahkan bahwa Gaga Muhammad harus menjalani pidana kurungan selama dua bulan apabila denda tersebut tidak dibayarkan.