BOGORINSIDER.com --Selebgram terkenal, Gaga Muhammad, telah dinyatakan bebas lebih awal dari hukuman penjaranya setelah sebelumnya dijatuhi vonis 4,5 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait kasus kecelakaan yang melibatkan mantan kekasihnya, Laura Anna, yang kini telah meninggal dunia.
Kebebasan bersyarat Gaga Muhammad diberikan pada tanggal 18 April 2024 setelah ia menjalani masa hukuman penjara selama dua tahun.
Fahmi Bachmid, kuasa hukum Gaga Muhammad, menjelaskan bahwa kliennya memperoleh kebebasan lebih awal karena perilaku tertib dan patuhnya terhadap aturan sebagai seorang terpidana.
Baca Juga: Dipenjara selama 2,5 tahun sosok Gaga Muhammad ternyata sudah bebas bersyarat sejak 18 april 2024
Fahmi Bachmid menyampaikan penjelasannya di daerah Cililitan, Jakarta Timur, pada hari Selasa tanggal 30 April 2024.
Menurutnya, kepala lembaga pemasyarakatan di tempat Gaga ditahan menilai bahwa Gaga telah menunjukkan perilaku yang baik, sehingga ia memenuhi syarat untuk mendapatkan hak remisi dan pembebasan bersyarat.
Meskipun telah bebas, Gaga masih akan menjalani bimbingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas Bekasi) hingga tahun 2026.
Fahmi Bachmid menegaskan bahwa setiap terpidana memiliki hak-hak tertentu, termasuk hak remisi dan pembebasan bersyarat, yang diatur oleh undang-undang dan harus dilaksanakan oleh lembaga pemasyarakatan.
Menurut Fahmi, penilaian khusus akan dilakukan oleh kepala lembaga pemasyarakatan berdasarkan persetujuan Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan untuk menentukan apakah seorang terpidana layak mendapatkan pembebasan bersyarat.
Setelah dinyatakan bebas, Gaga kini kembali menjalani aktivitasnya dengan santai.
Fahmi Bachmid memastikan bahwa kasus kecelakaan yang menimpa mendiang Laura Anna telah dinyatakan selesai setelah Gaga menjalani hukumannya di penjara.
Ia menyampaikan rasa syukurnya atas kebebasan kliennya dan mengungkapkan bahwa Gaga kini dapat kembali menjadi bagian dari masyarakat biasa, menjalani kegiatan sehari-hari tanpa hambatan.