BOGORINSIDER.com -Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia baru-baru ini mengumumkan keputusan untuk memberikan pembebasan bersyarat kepada Gaung Sabda Alam Muhammad, yang lebih dikenal dengan nama Gaga Muhammad.
Keputusan ini datang setelah Gaga sebelumnya menjalani masa penahanan selama 4,5 tahun atas kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan artis Laura Anna mengalami cacat dan akhirnya meninggal dunia.
Kabar ini disampaikan oleh Kabag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Edward Eka Saputra, yang memastikan bahwa Gaga telah diberikan pembebasan bersyarat hampir dua pekan yang lalu, tepatnya pada tanggal 18 April 2024.
Proses pembebasan ini akan berada di bawah pengawasan Badan Pembinaan Pemasyarakatan (Bapas) Bekasi hingga tanggal 21 Oktober 2026.
Edward juga menegaskan bahwa proses pembebasan bersyarat tersebut telah mengikuti semua prosedur yang telah ditetapkan.
Gaga telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, termasuk menjalani masa penahanan minimal dua per tiga dari hukumannya serta menunjukkan perilaku yang baik selama masa penahanan.
Baca Juga: Edensor Hills resort menawan di Sentul, jadikan pengalaman staycation anda semakin menyenangkan
Laura Anna, yang meninggal dunia pada usia 21 tahun, mengalami kondisi kesehatan yang memburuk sebelum akhirnya menghembuskan napas terakhirnya.
Setelah mengalami sesak napas dan keluhan sakit asam lambung, ia dibawa ke rumah sakit namun kondisinya kembali memburuk saat tiba di rumah dan akhirnya meninggal dunia pada pukul 09.22 WIB.
Jenazahnya kemudian dimakamkan pada Kamis, 16 Desember 2021, setelah disemayamkan di Grand Heaven Pluit Jakarta Utara.
Baca Juga: Gua Agung Garunggang destinasi wisata alam, jadikan petualangan tidak terlupakan untuk anda
Gaga, setelah diadili atas keterlibatannya dalam kecelakaan yang menyebabkan Laura Anna meninggal dunia, divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Hukuman ini tidak mengalami perubahan hingga proses kasasi.