BOGORINSIDER.com --Selebgram Chandrika Chika alias CK (20) mengakui telah menggunakan narkotika selama lebih dari satu tahun dan menganggapnya sebagai sesuatu yang biasa di lingkungan pergaulannya.
"Kami telah memeriksa CK, dan dia mengakui telah menggunakan narkotika selama lebih dari satu tahun," ujar Wakasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Rezka Anugras, saat dikonfirmasi di Jakarta pada hari Rabu.
Rezka menjelaskan bahwa Chika Chandrika alias CK dan lima selebgram lainnya mengaku bahwa mereka tidak memiliki tujuan khusus dalam menggunakan narkotika.
Mereka menyatakan hanya mengikuti arus pergaulan dan menganggap penggunaan narkotika sebagai hal yang wajar.
Baca Juga: Selebgram Chandrika Chika digrebek dugaan pesta penyalahgunaan narkoba
Para tersangka penyalahgunaan narkotika ini terbiasa menggunakan narkotika dalam lingkungan pergaulan yang sama.
"Kami telah bertanya kepada para tersangka dan mereka mengakui bahwa tidak ada tujuan khusus dalam menggunakan narkotika seperti 'doping' atau yang lainnya. Mereka menganggapnya sebagai bagian dari pergaulan dan sudah dianggap sebagai hal yang lumrah," ujarnya.
Rezka menambahkan bahwa saat ditangkap, mereka menggunakan rokok elektrik yang berisikan cairan ganja dan digunakan secara bergantian.
"Berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan terhadap para tersangka, mereka adalah grup pertemanan yang sengaja pergi ke hotel untuk berkumpul," katanya.
Baca Juga: Dokter Rayendra Sambangi Partai Gerindra Kota Bogor untuk Meraih Peluang di Pilwalkot
Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan enam tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja, di mana dari jumlah tersebut terdapat selebgram dan atlet e-sport.
"Ada enam orang yang kami tetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika," kata Rezka.
Keenam tersangka yang telah ditetapkan adalah selebgram Chandrika Chika alias CK (20), AT (24), MJ (22) perempuan, AMO (22), BB (25), dan HJ (27) laki-laki.
Rezka menjelaskan bahwa para tersangka adalah selebgram dan juga terdapat atlet e-sport yang memiliki pengikut dari ratusan ribu hingga dua juta orang.
Baca Juga: Intip yuk 7 tips inspirasi desain teras rumah minimalis ditambahkan kursi gantung
Akibat perbuatannya, keenam tersangka akan dikenakan pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.