spill-news

Ramai diperbincangkan, Jusuf Hamka pengusaha tajir melintir cuma memberi THR 10 ribu rupiah

Rabu, 17 April 2024 | 08:00 WIB
Jusuf hamka. Foto/Instagram (Foto/Instagram)

BOGORINSIDER.com --Media sosial sedang ramai dengan aksi pengusaha terkenal Jusuf Hamka yang sedang membagikan Tunjangan Hari Raya (THR).

Banyak perhatian dari masyarakat terhadap jumlah uang THR yang dibagikan oleh Jusuf Hamka.

Warganet berpendapat bahwa jumlah uang tersebut tidak sebanding dengan kekayaan yang dimiliki oleh pengusaha yang telah memeluk agama Islam tersebut.

Dalam video yang beredar di media sosial, terlihat Jusuf Hamka mengenakan kemeja merah sambil membagikan uang THR.

Baca Juga: 9 tips desain kanopi minimalis bahan kaca, hunian tampak lebih sejuk dan nyaman

Sejumlah warga pun tampak mengantre untuk menerima uang THR tersebut.

"Kita bagi-bagi rezeki," ucap Jusuf Hamka.

Namun, yang menjadi perhatian adalah nominal uang THR sebesar Rp10 ribu yang dibagikan oleh Jusuf Hamka kepada warga.

"Tp g pantes ja sh 10rb orang kaya ngasih sgt," tulis akun @jef***.

Namun ada pula yang yang memberikan tanggapan positif terkait nominal uang yang dibagikan Jusuf Hamka.

Baca Juga: 10 tips desain teras rumah di atas roftopp, hunian semakin trendy untuk pasutri baru menikah

 

"10rb bs buat beli cilokkk gaesss Alhamdulillah," tulis @rat***.

"Tetaplah berbagi kebaikan walaupun 10k. Gausah dengerin nyinyiran netizen, banyak netizen miskin tp kufur nikmat," komentar @iff***.

Lalu sebenarnya berapa kekayaan yang dimiliki Jusuf Hamka?

Halaman:

Tags

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB