Kejaksaan Agung menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka setelah mengumpulkan cukup bukti terkait peranannya sebagai pemegang saham PT Refined Bangka Tin.
Kasus ini juga melibatkan Helena Lim, seorang manajer di PT QSE, yang diduga terlibat dalam pengelolaan hasil korupsi terkait peralatan proses peleburan timah.