Mereka menggunakan dalih dana corporate social responsibility (CSR) melalui PT QSE yang difasilitasi oleh Helena Lim.
Kuntadi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan bertindak tanpa adanya bukti yang kuat. Namun, jika bukti sudah terkumpul, mereka akan bertindak dengan tegas dan tepat.
Terkait dengan potensi terjadinya tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini, penelusuran masih terus dilakukan oleh pihak berwenang.