BOGORINSIDER.coom --Sebanyak enam belas individu telah dijadikan tersangka dalam perkara yang mencurigakan pengelolaan perdagangan komoditas timah di wilayah izin usaha tambang (IUP) PT Timah.
Salah satu yang terakhir adalah Harvey Moeis kasus korupsi, seorang pengusaha yang juga dikenal sebagai suami dari Sandra Dewi, seorang aktris terkenal.
Harvey Moeis ditahan oleh penyidik pidana khusus dari Kejaksaan Agung pada malam Rabu (27/3) di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Keterlibatan Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah, Sandra Dewi belum jenguk sang suami kenapa?
Menurut Kuntadi, Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kejagung, penetapan Harvey sebagai tersangka melalui proses yang cukup panjang.
Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan kepada ratusan saksi dan belasan tersangka sebelumnya.
Harvey terlibat dalam kasus tersebut sebagai perwakilan dari PT RBT. Pada tahun 2018–2019, Harvey berkomunikasi dengan direktur utama PT Timah saat itu, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.
Menurut Kuntadi, tujuan komunikasi itu adalah untuk memfasilitasi penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah. Mochtar Riza sendiri sudah lebih dulu menjadi tersangka dalam kasus ini.
Dari komunikasi tersebut, mereka kemudian beberapa kali bertemu hingga akhirnya mencapai kesepakatan kerja sama sewa-menyewa alat processing peleburan timah.
Dalam transaksi tersebut, Harvey berperan dalam memastikan agar smelter seperti PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN turut serta.
Selanjutnya, Harvey juga disebut telah menginstruksikan para pemilik smelter untuk memberikan keuntungan kepada dirinya sendiri dan para tersangka lain yang telah ditahan sebelumnya.
Alasan yang digunakan dalam kasus ini mirip dengan yang digunakan oleh Helena Lim, seorang tokoh kaya raya dari Pantai Indah Kapuk (PIK) yang juga ditetapkan sebagai tersangka sehari sebelum Harvey.