BOGORINSIDER.com --Harvey Moeis, yang merupakan suami dari Sandra Dewi, telah resmi dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait dengan perdagangan komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
Tindakan ini menyebabkan Harvey Moeis ditahan di Rutan Salemba, Jakarta, atas perintah Kejaksaan Agung.
Meskipun Harvey Moeis kasus korupsi telah ditahan, Sandra Dewi belum diizinkan untuk menjenguknya karena terdapat prosedur asimilasi yang harus dijalani oleh para tahanan sebelum mereka dapat menerima kunjungan keluarga.
Menurut Ketut Sumedana, juru bicara resmi Kejaksaan Agung, Harvey Moeis harus menyelesaikan proses asimilasi di dalam rutan sebelum diizinkan untuk menerima kunjungan.
Proses ini biasanya memakan waktu beberapa hari, dengan perkiraan antara 3 hingga 7 hari.
Penangkapan Harvey Moeis terjadi setelah Kejaksaan Agung menetapkan Helena Lim, seorang individu kaya raya asal Pantai Indah Kapuk (PIK), sebagai tersangka dalam kasus yang sama terkait korupsi timah.
Baca Juga: Sederet bisnis Harvey Moeis tersangka kasus korupsi timah suami dari aktris Sandra Dewi
Menurut laporan, Helena diduga telah memberikan dukungan dalam kasus tersebut.
Helena Lim sendiri diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 KUHP.
Hingga saat ini, Sandra Dewi belum memberikan tanggapan terkait keterlibatan suaminya dalam kasus korupsi tersebut.