BOGORINSIDER.com --Kasus dugaan korupsi dalam perdagangan komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022 telah menimbulkan kegemparan.
Harvey Moeis kasus korupsi, suami dari Sandra Dewi, seorang aktris, baru-baru ini menjadi salah satu tersangka dalam kasus tersebut.
Kejaksaan Agung telah menahan Harvey setelah menjalani pemeriksaan pada Rabu (28/3) kemarin. Dia dituduh sebagai salah satu perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT).
Baca Juga: Geleng kepala, jumlah fantastis pajak pertahun Harvey Moeis untung sang istri Sandra Dewi
Harvey diduga telah berhubungan dengan mantan Direktur Utama PT Timah Tbk, MRPT alias RZ, antara tahun 2016 dan 2021.
Dari hubungan itu, dia diduga terlibat dalam memfasilitasi kegiatan pertambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah. Apa saja profil bisnis dan aktivitas Harvey Moeis?
Harvey adalah seorang pengusaha yang mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT). Menurut situs resmi perusahaan, RBT adalah salah satu produsen Timah Murni Batangan terbesar di Indonesia.
Mereka menghasilkan timah dengan mutu tinggi yang dijual ke pasar utama timah di berbagai negara.
Baca Juga: Suasana Keseruan Bukber Sekampung Ala Dokter Rayendra Bersama dengan Warga Cimahpar
Selain itu, menurut Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI-ICMA), Harvey Moeis adalah Presiden Komisaris PT Multi Harapan Utama (MHU) yang beroperasi di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
MHU adalah salah satu perusahaan yang diizinkan pemerintah untuk melakukan kegiatan pertambangan batubara berdasarkan Izin Usaha Pertambangan Khusus.
Pada awal operasinya, MHU mengembangkan Blok Busang Jonggon (BJO) dan kemudian melakukan ekspansi ke wilayah pengembangan lainnya seperti Blok Teluk Dalam (TDO) dan Blok Gitan (GTO) pada tahun 2013.
Selain jabatannya sebagai Presiden Komisaris MHU dan perwakilan RBT, Harvey juga dilaporkan memiliki saham di beberapa perusahaan tambang lainnya yang berlokasi di Kepulauan Bangka Belitung dan bergerak dalam produksi timah.